Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi
- ANTARA/Muhammad Zulfikar
Padang - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2009-2016 Irman Gusman mengakui pernah mengincar jabatan Presiden RI tepatnya pada tahun 2013 atau sebelum Irman menjadi tersangka dalam kasus impor gula Perum Bulog.
"Memang betul sebenarnya saya ini pernah ikut [peserta konvensi] calon presiden [Partai Demokrat] pada tahun 2013," kata Irman Gusman pada webinar bertajuk "Putusan Pengadilan Versus Peraturan Perundang-Undangan" yang dipantau di Padang, Senin, 8 Januari 2023.
Pada saat itu, tokoh asal Sumatra Barat tersebut sempat berpikir calon presiden bisa datang atau diusulkan dari etnis mana saja, termasuk orang Minangkabau. "Pikiran saya waktu itu, masa calon presiden dari orang Jawa saja, tidak boleh dari orang Sumatra," ujarnya.
Jauh sebelum itu, Irman mengatakan pernah mendorong Theo L. Sambuaga (mantan menteri negara perumahan rakyat dan permukiman) menjadi calon presiden pada tahun 1999. Usulan tersebut sempat dipertanyakan sejumlah orang terdekat Irman.
Namun, saat itu ia hanya menjawab siapa saja anak bangsa berhak dan memiliki kesempatan yang sama menjadi presiden atau mengabdikan diri pada Tanah Air.
Mengenai niatan Irman yang ingin kembali maju di DPD RI pada Pemilu 2024, ia menjelaskan hal itu tidak lepas dari pengaruh atau dorongan politik dari Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim.
"Pada suatu pertemuan, Pak Anwar bilang usaha (bisnis) Irman tetap jalan, politiknya juga jalan. Saya saja bolak-balik masuk penjara, akhirnya saya menjadi Perdana Menteri," kata Irman, menirukan ulang yang disampaikan Anwar Ibarahim.
Setelah bebas dari Lapas Kelas I Sukamiskin dan menerima masukan politik dari Perdana Menteri Malaysia, tokoh Minang kelahiran Padang Panjang tersebut memantapkan diri kembali masuk ke gelanggang politik.
Jalan Irman untuk menuju kursi senator tidak selalu mulus. Setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatra Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Irman tidak memenuhi syarat.
Tidak terima dengan pencoretan tersebut Irman menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hingga akhirnya dinyatakan menang melawan KPU. (ant)