Bawaslu Kualifikasikan Bansos Sebagai Politik Uang
- ANTARA
Jakarta – Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebut bantuan sosial (bansos) adalah program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Kendati begitu, dia mengatakan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.
Puadi menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur UU adalah seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.
"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," kata Puadi dikutip Senin, 8 Januari 2024.
Puadi lebih jauh menerangkan, dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu memastikan Bawaslu RI akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.
"Kami nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," imbuhnya.