Bawaslu Kualifikasikan Bansos Sebagai Politik Uang

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebut bantuan sosial (bansos) adalah program pemerintah yang tidak ada hubungannya dengan pemilu. Kendati begitu, dia mengatakan, apabila bansos digunakan sebagai alat untuk menjanjikan atau memberikan kepada peserta kampanye pemilu, secara langsung atau tidak langsung maka dapat dikualifikasi sebagai politik uang.

Laporan Ketidaknetralan ASN Potensi Meningkat pada Pilkada daripada Pemilu, Menurut Bawaslu

Puadi menjelaskan bentuk menjanjikan atau memberikan yang diatur UU adalah seperti untuk memilih peserta pemilu tertentu, ataupun tidak menggunakan hak pilihnya, memilih parpol peserta pemilu tertentu, serta memilih calon anggota DPD tertentu.

"Politik uang tidak hanya dimaknai dengan pemberian saja melainkan ketika sudah ada menjanjikan itu dinamakan politik uang," kata Puadi dikutip Senin, 8 Januari 2024. 

50 Anggota DPRD Medan Periode 2024-2029 Dilantik, Ini Daftar Namanya

Ilustrasi penerima bansos PKH

Photo :
  • ANTARA

Puadi lebih jauh menerangkan, dalam hal bansos digunakan dengan cara melawan hukum secara tidak sesuai mekanisme dan peruntukannya oleh pejabat negara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu maka berlaku Pasal 547 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Analisis Pengamat soal Dampak Politik jika Prabowo dan Megawati Jadi Bertemu

Dalam hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi itu memastikan Bawaslu RI akan mengimbau kepada pihak terkait untuk tidak menyalahgunakan bansos tersebut untuk kepentingan pemilu.

"Kami nanti akan memberikan imbauan kepada pihak terkait dalam kaitannya dengan bansos yang berhubungan dengan kampanye pemilu. Tapi tidak kemudian penyelenggara untuk menahan (bansos)," imbuhnya. 

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

Cara Cairkan Dana Bansos Rp750 Ribu Langsung ke Rekening, Cek di Sini!

Cara mencairkan dana bansos Rp750 ribu langsung ke rekening Anda sangatlah mudah jika Anda termasuk dalam daftar penerima yang berhak. Begini cara ceknya!

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024