Bela Gus Miftah soal Bagi-bagi uang, Heji Her: Bukan Money Politic, Kebetulan Lagi Ngopi

Pengusaha Madura Haji Her.
Sumber :
  • tvOne-Veros Afif

Jakarta - Penceramah kondang Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah terseret dalam aksi bag-bagi uang ke warga Pamekasan, Madura di sebuah gudang tembakau. Pemiik gudang tembakau yang juga pengusaha Pamekesan, Khairul Umam alias Haji Her pun kembali beri penjelasan.

Gus Miftah Bocorkan Rencana yang Disiapkan Jokowi di Masa Transisi Pemerintahan Prabowo

Haji Her mengatakan dirinya sudah memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan. Dia diminta keterangan karena selaku pemilik gudang tembakau tersebut.

Dia menegaskan aksi Gus Miftah bagi-bagi uang dan viral di media sosial itu bukan sebagai money politic. Ia menuturkan kegiatan bagi-bagi uang itu merupakan rutinitas dirinya dalam bersedekah kepada karyawan.

Ketemu Jokowi, Gus Miftah Bilang Jokowi Akan Keliling Temui Masyarakat Usai Pensiun jadi Presiden

"Saya menghadiri undangan Bawaslu Pamekasan, yang jelas apa yang terjadi divideo viral tersebut bukan money politic, melainkan rutinitas kami bersedekah ke karyawan. Gus Miftah kebetulan lagi ngopi saja digudang tembakau kami," kata Haji Her, Jumat, 5 Januari 2024.

Gus Miftah menggalang dukungan kiai kampung di Tambakberas, Jombang

Photo :
  • VIVA/Uki Rama
Bawaslu Sebut Narasi Coblos 3 Paslon Pilgub Jakarta Tidak Dibenarkan

Haji Her juga menyampaikan kedatangannya ke kantor Bawaslu Pamekasan karena menghormati konstitusi negara. Dia bilang pihaknya sudah beri keterangan yang sebenarnya.

Dia kembali tegaskan kegiatan yang di video hingga viral itu bukan money politic. Lalu, ia menekankan, uang yang dibagi-bagi Gus Miftah itu milik pribadinya.

Ia pun berharap agar para pihak tak mudah menjustifikasi apa yang beredar di media sosial sehingga berpotensi memprovokasi publik dan berakibat negatif.

"Tolong jangan gampang mencerna mentah-mentah apa yang ada di media sosial, sehingga yang muncul adalah multitafsir yang seharusnya tidak terjadi," jelas Haji Her.

"Karena hal tersebut bisa saja menimbulkan gejolak di masyarakat dan berdampak pada kondusifitas keamanan", ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara, membenarkan agenda diundangnya Haji Her untuk dimintai keterangan. Dia menuturkan Haji Her dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait viralnya bagi-bagi uang oleh Gus Miftah digudang tembakau miliknya.

"Kami mengundang H Her, beliau sangat kooperatif dan ada sekitar 20 lebih pertanyaan kami kepada beliau ", jelas Sukma.

Rencananya, usai mengundang H Her, Bawaslu Pamekasan selanjutnya akan meminta keterangan Gus Miftah untuk mendalami terkait dugaan money politic di gudang tembakau milik H Her Pamekasan tersebut.

Penjelasan Gus Miftah

Gus Miftah sudah beri tanggapan atas video viralnya yang bagi-bagi uang di Pamekasan. Dia mengaku saat acara itu, dirinya diundang Haji Her.

"Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," kata Gus Miftah dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Dia menambahkan, Haji Her punya kebiasaan sedekah tiap hari. Dia menyebut kebetulan dirinya diundang dengan rangkaian acara bagi-bagi duit.

"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," ujarnya.

Gus Miftah bilang, pembagian duit itu murni sedekah. Kata dia, tak ada kaitan dengan apa pun, terlebih politik jelang Pilpres 2024.

Dia juga mengatakan, dirinya bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.

"Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN," tutur Gibran.

Laporan: Veros Afif dari Madura, tvOne

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Ingatkan Narasi Coblos Tiga Paslon Dapat Dipidana jika Mengarah Fitnah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan narasi untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak dapat dipidana.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024