Gus Miftah Diduga Langgar Pidana Pemilu, TKN: Kami Akan Beri Pendampingan

Penceramah Gus Miftah
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Pamekasan menyebut tindakan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah saat bagi-bagi duit di Pamekasan, Jawa Timur, beberapa waktu lalu, masuk dalam dugaan pelanggaran pidana pemilu. Aksi Gus Miftah sempat jadi sorotan.

Bawaslu: 'Lapor Mas Wapres', Pemilu dan Pilkada Jangan Digelar di Tahun yang Sama

"Sudah ditetapkan sebagai temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Penindakan Bawaslu Pamekasan Suryadi, Jumat, 5 Januari 2024.

Suryadi mengatakan, penetapan kasus itu diputuskan pihaknya setelah diskusi dengan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Hasil pembahasan sentra Gakkumdu. Patut diduga melanggar Pasal 523 UU 7 tahun 2017," katanya.

Dewi Gita Minta Maaf ke Dewi Perssik Gegara Ungkap Masalah 'Ciuman' dengan Armand Maulana

Erwin Aksa

Photo :
  • Istimewa

Merespons itu, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Erwin Aksa, mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada Gus Miftah yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. 

Bocah SD di Pamekasan Nekat Nyetir Pikap, Angkut Puluhan Teman di Bak Belakang

"Akan kami berikan pendampingan. Pasti, ada tim hukum kami, Pak Hinca," kata Erwin saat dikonfirmasi, Jumat, 5 Januari 2024.

Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa Gus Miftah bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran."Gus Miftah bukan anggota TKN," ujarnya.

Sebelumnya, video Gus Miftah bagi-bagi uang ramai di media sosial. Di belakang Gus Miftah terdapat warga yang menunjukkan kaus bergambar Prabowo-Gibran.

Penjelasan Gus Miftah

Gus Miftah sebelumnya sudah buka suara atas video bagi-bagi uang di Pamekasan. Dia menyampaikan dalam acara itu dirinya diundang salah seorang pengusaha tembakau di Pamekasan, Haji Her.

"Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan," kata Gus Miftah dalam keterangannya, Jumat, 29 Desember 2023.

Gus Miftah menyampaikan, Haji Her punya kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan, menurutu dia, Haji Her membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.

"Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi," ujarnya.

Gus Miftah mengatakan, pembagian duit itu murni sedekah. Kata dia,  tak ada kaitan dengan apa pun, terlebih politik jelang Pilpres 2024.

Dia juga mengklarifikasi bukanlah bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran."

Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN," tutur Gibran.

 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Wakil Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto meminta untuk memperbaiki sistem pemilihan umum (pemilu) karena tidak efisien dan terlalu mahal.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024