TKN Sebut Putusan Bawaslu Tak Pengaruhi Keberlanjutan Program Bagi-bagi Susu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day, Jakarta
Sumber :
  • TKN Prabowo-Gibran

Jakarta - Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) akan tetap melanjutkan program bagi-bagi susu kepada masyarakat meskipun Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan Gibran Rakabuming Raka melanggar kampanye di kawasan hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta.

Viral 19 Kertas Suara Pramono-Rano Sudah Tercoblos di Jaktim, Begini Respons KPUD Jakarta

"Kegiatan bagi-bagi susu dan makan siang gratis akan terus dijalankan," kata Komandan TKN Fanta Arief Rosyid Hasan saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Arief mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang menjadi program andalan pasangan Prabowo-Gibran itu merupakan upaya untuk meningkatkan kesehatan anak dan ibu di Indonesia.

Elite PDIP Beberkan Dugaan Kecurangan di Pilgub Sumut, Mau Laporkan ke Bawaslu

Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day, Jakarta

Photo :
  • TKN Prabowo-Gibran

Menurut dia, susu merupakan salah satu sumber zat gizi yang baik bagi tubuh sehingga penting untuk tetap dipenuhi karena menjadi bagian dari kebutuhan dasar masyarakat.

Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintahan Prabowo, Bangun SDM Indonesia Unggul

Polemik bagi-bagi susu oleh Gibran Rakabuming Raka, kata dia, tidak akan memengaruhi keberlanjutan program. "Untuk kepentingan masyarakat, segala hal kami akan pertaruhkan," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033 sebagai pelanggaran hukum lainnya," demikian bunyi surat tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya