Bawaslu Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye, Ini yang Terbanyak

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut terdapat 320 pelanggaran pemilu selama masa kampanye. 

Berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, ada sekitar 703 laporan, dan 312 temuan. 

"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat, 5 Januari 2024.

Ilustrasi Gedung Badan Pengawas Pemilu.

Photo :
  • VIVAnews/Tri Saputro

Puadi menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN. 

Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal.  "Nanti yang eksekusi PPNS," kata Puadi.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi

Photo :
  • ANTARA

Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu:

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat soal Hapus Presidential Treshold

1. Pelanggaran administrasi 29 kasus

2. Tindak pidana pemilu 6 kasus

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu

3. Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus

4. Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus

MK Nilai Presidential Treshold 20% Langgar Moralitas dan Rasionalitas

5. Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus

Surat Izin Mengemudi atau SIM C

Pengendara Wajib Waspada, Gegara Ini SIM Bisa Dicabut

Korlantas Polri siap menerapkan sistem poin sebagai batas toleransi pelanggaran lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025