Bawaslu Temukan 320 Pelanggaran Selama Masa Kampanye, Ini yang Terbanyak
- Istimewa
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut terdapat 320 pelanggaran pemilu selama masa kampanye.Â
Berdasarkan data real time SigapLapor per Rabu, 3 Januari 2024, Pukul 16.46 WIB, ada sekitar 703 laporan, dan 312 temuan.Â
"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," kata anggota Bawaslu RI, Puadi, Jumat, 5 Januari 2024.
Puadi menjelaskan, pelanggaran-pelanggaran itu terdiri dari pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.Â
Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Â "Nanti yang eksekusi PPNS," kata Puadi.
Berikut data pelanggaran pemilu yang ditemukan Bawaslu:
1. Pelanggaran administrasi 29 kasus
2. Tindak pidana pemilu 6 kasus
3. Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus
4. Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus
5. Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus