TKN Sebut Gibran Bakal Terus Bagi-bagi Susu karena Anggap Tak Ada Larangan
- VIVA/ Agus Rahmat.
Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengatakan calon wakil presiden nomot urut 2 Gibran Rakabuming Raka akan terus membagikan susu gratis selama masa kampanye.
Hal itu akan terus dilakukan meskipun Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran melanggar aturan karena membagikan susu dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jakarta Pusat.
"Kami akan [terus] melakukan itu, karena tidak pernah dilarang ataupun ada yang melarang aturan main itu," ujar Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN Hinca Panjaitan di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.
Hinca menyebut aksi bagi-bagi susu dilakukan untuk menyosialisasikan program Prabowo-Gibran, yaitu memberikan makan siang dan susu gratis. Program ini merupakan salah satu yang terbaik untuk mengatasi persoalan gizi anak-anak.
Berdasarkan alasan itu, Hinca menyebut Gibran akan terus membagikan susu agar masyarakat mengetahui program tersebut.
"Ada satu polemik ini (putusan Bawaslu Jakpus) tidak sama sekali menggoyahkan pikiran paslon 02. Sebab, ini adalah program menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak-anak Indonesia ke depan," katanya.
Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu dalam kegiatan CFD di Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023.
Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.
Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di area CFD Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.
Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan orang dewasa yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.
Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.
Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.