Bawaslu Nyatakan Kasus Perusakan Baliho Amin di Yogyakarta Bukan Pidana Pemilu

Debat Capres-Cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan kasus perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di wilayah setempat tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Belum bisa masuk ke unsur pidana pemilu sehingga kemarin kami sampaikan ke pelapor bahwa tidak bisa ditindaklanjuti di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala saat dihubungi di Yogyakarta, Kamis, 4 Januari 2024.

Kesimpulan itu, kata Andie, berdasarkan hasil kajian hukum di internal Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap laporan dugaan pidana pemilu terkait aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon Amin di Kota Yogyakarta itu.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Andie mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat pidana pemilu terkait perusakan APK meliputi tiga unsur yakni pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

Sementara, dalam kasus perusakan baliho Amin di Kota Yogyakarta, menurut dia, seorang terduga pelaku perusakan yang dilaporkan tidak termasuk dari tiga unsur tersebut sehingga belum memenuhi syarat materiil. "Kalau kemudian pelakunya tidak ada dalam kategori tiga ini kita tidak bisa menjerat," ujar dia.

Dia mengakui penindakan sulit dilakukan manakala perusakan dilakukan masyarakat umum yang bukan bagian pengurus partai, tim kampanye, atau tidak tergabung dalam tim relawan yang didaftarkan di KPU.

Dengan alasan itu pula, kasus perusakan APK tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Kota Yogyakarta, kepolisian, serta kejaksaan setempat.

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Kalau kajian hukumnya tidak bisa masuk (unsur pidana pemilu), ya, hanya berhenti di kajian, tidak bisa diproses di Gakkumdu," kata Andie.

Dia menilai kasus perusakan APK tersebut bisa saja dilaporkan ke Kepolisian apabila dinilai terdapat unsur pidana umum.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi perusakan APK berupa baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) viral di media sosial X.

Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah akun X @teguhsd itu, tampak seorang pria merusak APK capres-cawapres nomor urut 1 dengan cara menyobek.

Sesuai keterangan pada unggahan itu, kejadian berlangsung pada pukul 08.15 WIB, 26 Desember 2023, di Gapura Suronatan, Jalan Agus Salim, Kota Yogyakarta. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya