Soal Surat Bawaslu Jakpus, TKN: Ini Bukan Putusan, Cuma Rekomendasi

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons surat pemberitahuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai melakukan klarifikasi terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka soal bagi-bagi susu di area car free day (CFD), 3 Desember 2023.

Tuai Pro Kontra, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran

Dalam surat itu, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan terdapat kepentingan partai politik di balik aksi bagi-bagi susu. Lantaran, aksi itu melibatkan Gibran selaku cawapres dan beberapa pihak yang merupakan calon anggota legislatif (caleg).

Mengenai hal itu, Wakil Ketua TKN Habiburokhman menyatakan, surat pemberitahuan dari Bawaslu Jakarta Pusat itu bukan merupakan putusan resmi. 

VP Gibran Steps in as Acting President During Prabowo's Visit to Egypt

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • tvOne/Syiva Aulia

"Perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang di-launching," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

Habiburokhman menyebutkan, surat yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat hanya rekomendasi terkait kegiatan Gibran yang diduga pelanggaran peraturan lain.

"Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023, yang diduga, diduga, merupakan pelanggaran peraturan lain yang bukan pelanggaran UU Pemilu," ujarnya.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," ujar Habiburokhman.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023. 

Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bawaslu Jakpus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya