TKN: Bawaslu Jakpus Tak Berwenang Putuskan Gibran Langgar Ketentuan CFD

Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat debat KPU.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menyatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat tak punya kewenangan memutuskan cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Dalam aturan itu dijelaskan bahwa hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau kawasan car free day (CFD) tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi berisi ajakan yang bersifat menghasut

"Bawaslu Jakarta Pusat tidak memutuskan dan tidak bisa memutuskan, memiliki wewenang untuk memutuskan bahwa Gibran Rakabuming Raka melanggar Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 karena memang bukan kewenangan lembaga tersebut," kata Wakil Ketua TKN, Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.

Wapres Gibran Ucapkan Selamat Natal, Doakan Kedamaian dan Keselamatan

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Pun, dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat tidak dinyatakan bahwa Gibran melakukan pelanggaran buntut bagi-bagi susu di area CFD.

Wapres Gibran Kunjungi Tol Binjai-Langsa, Pantau Mobilitas Kendaraan Jelang Nataru

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah. Melakukan pelanggaran. Tidak ada," lanjut Habiburokhman.

TKN juga meyakini aksi Gibran bagikan susu di kawasan MH Thamrin sampai Bundaran HI bukanlah kegiatan politik. Dengan demikian, TKN merasa Gibran tak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 yang diselidiki Bawaslu Jakarta Pusat.

Adapun Pasal 7 Pergub Nomor 12 Tahun 2016 itu mengatur bahwa area HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik serta orasi berisi ajakan yang bersifat menghasut.

"Secara faktual, kegiatan Gibran Rakabuming Raka di HBKB pada 3 Desember 2023 bukanlah kegiatan partai politik (parpol). Dengan demikian tidak melanggar ketentuan Pasal 7 Pergub Nomor 12 tahun 2016," ujar Wakil Ketua TKN, Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menyampaikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gibransaat melakukan pembagian susu di area CFD pada 3 Desember 2023. Pelanggaran Gibran itu bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.

Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.

Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.

"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.

Lalu, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.

"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bawaslu Jakpus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya