Nusron Wahid Sebut Bawaslu Tak Berhak Menyatakan Kasus Gibran Pelanggaran atau Tidak
- VIVA.co.id/Cahyo Edi
Jakarta - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, merespons soal putusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka melanggar aturan karena bagi-bagi susu Greenfields dalam kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day) di Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023.
Menurut Nusron, Bawaslu tidak berhak menyatakan melanggar atau tidak di luar pelanggaran Pemilu. "Yang berhak menyatakan melanggar atau tidak melanggar di luar pelanggaran UU Pemilu itu bukan Bawaslu," katanya dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.
Kendati begitu, Nusron mempersilakan ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan rekomendasi kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi terkait.
Nusron lebih jauh menilai, keputusan yang dibuat Bawaslu Jakarta Pusat bersifat tendensius dan karena itulah TKN akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Gibran Rakabuming Raka melakukan kegiatan olah raga sambil menyapa masyarakat di lokasi CFD Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada awal Desember 2023.Â
Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap hari minggu di kawasan Jakarta, dalam aturannya, tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye.
Gibran dan rombongan memulai start CFD dari sekitar Hotel Saripan Pasific. Saat ditanya awak media perihal momen CFD yang tidak diperbolehkan untuk dipakai kegiatan kampanye, Gibran menyebut hanya melakukan kegiatan olahraga.
Kehadiran Gibran dalam CFD minggu pagi itu pun menambah semarak aktivitas warga Jakarta di momen tersebut. Banyak warga rela berdesakan untuk berswafoto dengan putra sulung Presiden Jokowi itu.Â
Rombongan itu terpantau dihadiri oleh sejumlah artis ternama, antara lain seperti Pasha Ungu, Eko Patrio, Uya Kuya, Aminudin Ma'ruf, dan politikus Partai Gerindra Rahayu Sarahwati Djojohadikusumo.