Bawaslu Jakpus Temukan Dugaan Gibran Langgar Aturan Soal Bagi Susu di CFD, TKN: Sangat Tendensius
- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -Â Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menyatakan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ketika melakukan pembagian susu di area car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.Â
Pelanggaran dimaksud bukan pelanggaran pemilu, melainkan pelanggaran peraturan lain.
Berdasarkan surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut 'Ditindaklanjuti'.
Bawaslu Jakarta Pusat menekankan, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat pada 3 Desember 2023 itu terdapat unsur kepentingan politik.
"Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016," tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, Rabu, 3 Januari 2024.
Bawaslu Jakarta Pusat lalu meneruskan hasil temuan tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta guna memberi rekomendasi kepada instansi terkait.
"Diteruskan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang untuk disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Bawaslu Jakpus.Â
Menanggapi itu, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid menilai Bawaslu Kota Jakpus tendensius lantaran memutuskan Gibran melanggar aturan terkait bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.
Nusron menyinggung pihaknya yang juga telah melaporkan Bawaslu Jakpus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Makanya keputusan itu sangat tendensius, dan kita sudah melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP," kata Nusron saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis, 4 Januari 2024.Â
Nusron menuturkan, yang berhak menyatakan melanggar atau tidak melanggar di luar pelanggaran UU Pemilu itu bukanlah Bawaslu.
Namun, Nusron tetap menghargai hak Bawaslu yang memberi rekomendasi seperti itu.
"Tapi kalau Bawaslu merekomendasikan ya silakan. Itu hak dia yang namanya rekomendasi," ujarnya.