Respons Santai Gibran soal Bawaslu Putuskan Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan

Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Solo – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka buka suara terkait putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat yang menyatakan aksinya bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) atau hari bebas kendaraan bermotor sebagai pelanggaran.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

“Ya kita ngikut keputusannya aja ya,” kata Gibran di Balai Kota Solo pada Kamis sore, 4 Januari 2023.

Gibran menuturkan bakal menaati jika ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu Jakarta Pusat soal aksi bagi-bagi susu di CFD, Bundaran HI, Jakarta Pusat pada Minggu, 3 Desember 2023.

Tim Hukum Edy-Hasan Laporkan Rektor USU Prof Muryanto ke Bawaslu soal Dugaan Dukung Bobby Nasution

“Iya, siap (terima sanksi apa saja. Makasih,” ujar Gibran sambil bergegas masuk ke dalam mobil dan menutup pintu.

Cawapres Gibran Rakabuming Raka bagi-bagi susu

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq
Ratusan TPS Rawan Membayangi Pilkada Manggarai, Termasuk Masalah Akses Internet dan Listrik

Seperti diketahui, Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan perkara Gibran Rakabuming Raka yang bagi-bagi susu di CFD sebagai pelanggaran. Pelanggaran yang dimaksud bukan pelanggaran pidana pemilu tetapi pelanggaran hukum lainnya.

Dalam surat pemberitahuannya, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan status temuan tersebut ‘Ditindaklanjuti’.Menurut Bawaslu Jakarta Pusat, temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang kegiatan pembagian susu oleh Gibran kepada warga yang berada di wilayah CFD pada 3 Desember 2023 diduga terkait kepentingan politik.

Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 tahun 2016,” tulis surat Bawaslu Jakarta Pusat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelpon Pangkey.

Terkait perkara bagi-bagi susu di CFD, Gibran sebelumnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024. Dia diminta keterangan soal bagi-bagi susu saat CFD di kawasan MH Thamrin hingga Bundaran HI beberapa waktu lalu.

Gibran menuturkan, aksi bagi-bagi susu yang dia lakukan saat CFD tidak ditunggangi kegiatan partai politik (parpol).

"Kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya