Bawaslu Kabupaten Lahat Diadukan ke Sentra Gakkumdu Gara-gara Ini

Baliho Prabowo-Gibran (FOTO ILUSTRASI)
Sumber :
  • VIVA/ Uki Rama

Jakarta - Simpatisan Prabowo-Gibran, Sumardi melaporkan Bawaslu Kabupaten Lahat ke Sentra Gakkumdu Sumatera Selatan, terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat.

LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan, Arya Aditya, menjelaskan laporan terhadap Komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan pengrusakan berupa baliho bergambar pasangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Lahat.

“Kami selaku pelapor merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahapan pemilu,” kata Arya melalui keterangannya pada Rabu, 3 Januari 2024.

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Menurut dia, di lokasi baliho itu terpasang berlapis gambar pasangan Prabowo-Gibran dan spanduk tanpa Prabowo-Gibran. Namun, kata dia, yang dirusak hanya gambar pasangan Prabowo-Gibran.

“Sementara spanduk tanpa gambar Prabowo-Gibran tidak dirusak/dibiarkan. Ini menunjukkan sentimen terhadap pasangan Prabowo-Gibran, karena apabila melanggar kenapa tidak semuanya dilepaskan oleh terlapor,” jelas dia.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Lanjutnya menjelaskan, perbuatan perusak alat peraga kampanye tentu melanggar undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) Huruf g dan Ayat (4), yaitu tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu termasuk ke dalam tindak pidana pemilu sesuai isi Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

“Selain baliho yang dirusak di lokasi terlarang, sesuai surat Keputusan KPU Lahat Nomor 469 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024, baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan, DD Shineba mengatakan dugaan pelanggaran pemilu yang selama ini terkesan sepihak harus diluruskan. Maka dari itu, ia menyebut akan meneruskan hasil investigasi yang telah dilakukan Tim DPD Persaudaraan 98 Sumatera Selatan kepada Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

“Kita selaku bagian dari relawan pemenangan pasangan Prabowo-Gibran merasa tindakan oknum Bawaslu Lahat yang terkesan melakukan tindakan penertiban terhadap atribut calon presiden Prabowo-Gibran, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kita inginkan pemilu yang baik, bersih dan berwibawa,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya