Diperiksa Bawaslu, Gibran Tegaskan Tak Ada Kegiatan Politik saat Bagi Susu di CFD

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagi Susu di CFD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka rampung menjalani klarifikasi di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024. Dia diklarifikasi atas kegiatan bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di kawasan MH Thamrin hingga Bundaran HI beberapa waktu lalu.

Kenali Alergi Susu, IDI Kabupaten Kebumen Berikan Informasi dan Pengobatan yang Tepat

Gibran menegaskan, aksi bagi-bagi susu yang dia lakukan saat CFD itu tidak ditunggangi oleh kegiatan partai politik (parpol). 

"Kita memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ucap Gibran kepada wartawan.

OSO di HUT ke-18 Hanura: Jangan Pernah Remehkan Partai Kecil

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagi Susu di CFD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Saat disinggung mengenai adanya temuan baru yang ditemukan Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran tegas membantah. Dia kembali menegaskan tak ada kegiatan politik di balik aksi bagi-bagi susu itu.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya. Kan juga beberapa teman (wartawan) saya ajak juga kemarin," pungkasnya.

Sebagai informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Bagi Susu di CFD

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya