Gibran Tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Bakal Klarifikasi soal Bagi Susu Saat CFD

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. 

Arahan Prabowo ke Gibran dan Menteri: Jalankan Pemerintahan Bersih tanpa Kongkalikong Pihak Lain

Berdasarkan pantauan VIVA di lokasi, Gibran yang mrngenakan kemeja cokelat tiba di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.38 WIB. Kedatangan Gibran langsung disambut oleh Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Gibran sendiri irit bicara saat menghadiri panggilan Bawaslu Jakarta Pusat. Dia bahkan mengaku tak ada persiapan khusus dalam memberikan klarifikasi buntut bagi-bagi susu di saat car free day (CFD) di sepanjang Jalan MH Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Kunjungan ke Luar Negeri untuk Hadiri KTT, Prabowo: Bukti Indonesia Dihormati Negara Dunia

Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Enggak ada persiapan," ucap Gibran kepada wartawan.

Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Dilepas Gibran dari Halim

Sebagai informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membagikan susu di bundaran HI

Photo :
  • ANTARA/Walda

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya