Soal Rencana TKN Prabowo-Gibran Lapor DKPP, Bawaslu Jakpus: Sah Saja

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus) mempersilakan jika Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ingin melaporkan pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey menegaskan, setiap pihak dapat melapor ke DKPP terkait dugaan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu. Hal itu, tambah dia, merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Sah saja setiap pemilih atau peserta pemilu untuk melaporkan terkait dugaan tersebut, sebagaimana kami juga menangani laporan dan dugaan temuan pelanggaran pemilu berdasarkan UU Pemilu," kata Nelson kepada awak media, Rabu, 3 Januari 2024. 

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran melalui Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya berencana melaporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP. TKN menyebutkan, Bawaslu Jakpus patut dilaporkan karena alasan ketidakprofesionalan sebagai penyelenggara pemilu.

Jaga Kondusivitas, Pramono Ajak Semua Pihak Legowo Terima Hasil Pilkada

"Kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata Fritz, Selasa kemarin.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, Bawaslu Jakpus diduga tidak profesional karena mengirimkan undangan pemanggilan yang tak masuk akal dari pencantuman tahun di tanggal pemanggilan. 

Ketidakprofesionalan kedua, lanjut dia, adalah terkait dengan penindaklanjutan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Fritz menilai, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, laporan ditindaklanjuti maksimal tujuh hari sejak diketahui dugaan pelanggaran.

Dia pun menegaskan bahwa kehadiran cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat berlangsungnya car free day di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023 bukan merupakan tindakan pelanggaran kampanye. 

Hal itu karena Gibran tidak memakai atribut kampanye, mengajak pengunjung CFD memilihnya, dan tidak menyebarkan visi-misi serta memiliki citra diri. 

Diketahui, hari ini Gibran dijadwalkan pemanggilan oleh Bawaslu Jakpus. Gibran sendiri memastikan bakal hadir panggilan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya