Pakar: Pembatalan Sepihak Izin Kampanye Paslon oleh Pemda Langgar Konstitusi

Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Nimatul Huda
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Pakar hukum tata negara, Prof Ni’matul Huda, menyoroti adanya pelarangan kampanye pasangan Capres-Cawapres oleh Pemerintah Daerah secara sepihak. Menurut Ni'matul, Pemerintah daerah tidak boleh semena-mena membatalkan secara sepihak izin kampanye pasangan calon capres-cawapres.

Terlebih, jika izin sebelumnya sudah diberikan maka tak boleh ada pembatalan sepihak. Jika ada pemda melakukan itu, maka sama saja menghalangi tahapan pemilu dan melanggar perintah konstitusi.

“Jika pemda tidak memberikan izin untuk kegiatan yang terkait dengan proses pemilu, maka bisa kita gugat pemda karena menghalang-halangi pemilu dan melanggar perintah konstitusi,” ujar Ni'matul dalam keterangan yang diterima, Rabu 3 Januari 2024.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Sebelumnya, Ketua Dewan Pembina Tim Hukum Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengungkap ada beberapa pemda yang membatalkan izin kampanye Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Menurut Hamdan hal tersebut menunjukkan ketidakadilan.

Ni’matul berpendapat, jika KPU dan Bawaslu tidak bertindak atas persoalan pencabutan izin kampanye yang sudah disetujui, maka sama saja dengan melakukan pembiaran dan berkhianat terhadap mandat rakyat sebagai penyelenggara pemilu.

“Itu berarti menjadi bagian dari tindakan pelecehan terhadap daulat rakyat dan konstitusi,” tegas Ni’matul.

Menurut Ni’matul yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), KPU melalui KPUD seharusnya sudah berkomunikasi dengan pemda untuk ikut mensukseskan pemilu, melalui tahapan-tahapan yang sudah disusun.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

“Sehingga kalau ada pemda yang tidak kooperatif, berarti kepala daerahnya menghalang-halangi kegiatan tahapan pemilu, yakni kampanye,” ujar dia.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
KPU Nyatakan Tiga Paslon di Pilgub Jakarta Sudah Penuhi Syarat, Suswono Ungkap Hal Ini

Dijelaskannya, KPUD adalah struktur terbawah dari KPU-RI, yang tugas, kewajiban, dan wewenangnya secara garis besar menyiapkan dan menyelenggarakan semua hal tekait pemilu. 

“(Kalau) Pemda tidak ada garis komando dengan KPU. Dia garisnya ke atas, ke Kemendagri atas nama Presiden. Jadi, pemda sifatnya membantu mensukseskan pelaksanaan prosesi semua tahapan pemilu,” ujar Ni'matul.

Masinton Gagal Nyalon, NasDem Minta KPU Jangan Langgar Aturan Buka Pendaftaran Kembali
Gedung Mahkamah Konstitusi

Petahana Maju Lagi di Pilkada Kukar Potensi Tiga Periode, KPU Diingatkan Patuhi Putusan MK

Aliansi Masyarakat Sipil mendatangi kantor Bawaslu RI, mendesak agar Bawaslu membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Bupati Kutai Kartanegara dalam Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2024