Kampanye Gunakan Mobil Pelat Polri, Caleg Demokrat Tunggu Sanksi dari Bawaslu Tangerang

Caleg Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri
Sumber :
  • Tangkapan layar media sosial

Tangerang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang masih melakukan kajian pemberian sanksi terhadap Zulfikar, calon legislatif (caleg) DPR incumben.

Sanksi itu diberikan usai viralnya mobil berpelat dinas Polri yang digunakan saat timnya melakukan kampanye beberapa waktu lalu di kawasan Kabupaten Tangerang.

Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tak Netral Selama Pilkada Bisa Dikenai Pidana

Caleg Kampanye di Tangerang Pakai Mobil Pelat Dinas Polri

Photo :
  • Tangkapan layar media sosial


Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, dalam tahapan, pihaknya telah menerima klarifikasi dari Zulfikar, selaku caleg DPR RI atas tindakan yang dilakukan oleh timnya tersebut.

"Kita sudah terima klarifikasinya dari Zulfikar langsung, dan saat ini kita sedang melakukan kajian untuk pemberian sanksi," katanya, Rabu, 3 Januari 2023.

Lanjut Muslik, untuk pemberian sanksi, nantinya pihak Bawaslu pun akan menunggu hasil dari kajian pihak penegakan hukum terpadu atau gakkumdu.

Bawaslu Pastikan Fasilitas Pemerintah Boleh Dipakai untuk Kampanye Pilkada 2024

Mobil Fortuner pelat dinas Polri memasang APK caleg DPR RI di Tangerang

Photo :
  • VIVA/Sherly


"Kita tunggu hasil dari gakkumdu seperti apa proses kajiannya, baru nanti kita tetapkan sanksinya seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, Calon legistlatif DPR RI, sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar meminta, agar badan pengawas pemilu (bawaslu) Kabupaten Tangerang, mampu bersikap adil saat berikan sanksi kepada dirinya.

"Dalam kasus viralnya mobil perpelat dinas Polri itu, saya minta Bawaslu adil dalam memberikan sanksi, dan tidak memberikan sanksi yang memberatkan, karena saat peristiwa terjadi tidak ada unsur kesengajaan. Ditambah, saya tidak sama sekali berada di lokasi tersebut. Adapun yang membagikan kalender dekat mobil berpelat polisi tersebut adalah simpatisan serta juga organisasi sayap Partai demokrat AMPD yang membagikan kalender tersebut," ungkapnya.

Caleg demokrat ini juga telah memberikan klarifikasi perihal penggunaan mobil berpelat dinas Polri. Di mana, ia menyebutkan, bila mobil yang digunakan itu pun bukan mobil milik kepolisian, akan tetapi mobil milik pribadi, dan sumber pembeliannya bukan bersumber dari anggaran APBD dan APBN.

Bawaslu: Ada 195 Pelanggaran Netralitas Kades Saat Kampanye Pilkada 2024
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024

Bawaslu Bolehkan Paslon Kepala Daerah Gunakan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye

Bawaslu RI mengatakan bahwa pasangan calon kepala daerah diperbolehkan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye dalam Pilkada Serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024