Viral WNI di Malaysia Tak Masuk DPT Pemilu 2024, Ganjar Minta KPU Tindaklanjuti
- Istimewa
Jepara - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo buka suara soal video viral di media sosial yang menyebut Warga Negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia tak masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2024. Ganjar minta KPU RI menindaklanjuti hal tersebut.
"Tentu saja KPU sudah harus menindaklanjuti ini, karena kalau pendaftaran sudah tertutup, enggak ada pintu lagi yang terbuka," kata Ganjar kepada wartawan di Jepara, Jawa Tengah, dikutip Rabu, 3 Januari 2024.
Ganjar menilai permasalahan yang dialami oleh WNI di Malaysia itu harus diusut penyebab tak masuk ke dalam DPT pemilu. Ia pun mengatakan KPU harus mengecek apakah WNI itu terdaftar atau tidak mengikuti prosedur rangkaian pemilu.
"Justru yang mungkin yang perlu kita ketahui adalah kenapa mereka belum terdaftar. Apakah tidak terdaftar, apakah mereka tidak tahu, atau mohon maaf apakah kemudian ada sesuatu yang tidak mengikuti prosedur proses ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat bicara menanggapi beredarnya sebuah video yang viral tentang warga negara Indonesia (WNI) di Kuala Lumpur, Malaysia yang mengaku tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan, video yang sedang beredar tersebut harus dipastikan lebih dahulu autentik tidaknya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," kata Idham kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.Â
Idham menjelaskan, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT luar negeri. Mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPKLN).
Menurut Idham, masyarakat yang masuk ke dalam kategori ini belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri. "Jika ada pemilih luar negeri yang sampai saat ini belum pernah terdaftar sama sekali, maka pemilih tersebut dikategorikan sebagai pemilih di DPKLN," ujarnya.