Gibran Bakal Hadiri Panggilan Bawaslu Jakpus Siang Ini

Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu, 3 Januari 2023 siang. 

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Gibran akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye dengan membagikan susu saat hari bebas kendaraan bermotor atau CFD (car free day) di sepanjang Jalan MH Thamrin menuju Bundaran Hotel Indonesia (HI) beberapa waktu lalu. 

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran, sampai saat ini, beliau berkeras untuk hadir (memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat)," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada wartawan. 

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman

Photo :
  • tvOne/Syiva Aulia

Nantinya, Habiburokhman akan mendampingi langsung Gibran dalam memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat soal dugaan pelanggaran kampanye itu. 

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN, Aminuddin Ma'ruf menyebut Gibran akan hadir dan memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat sekitar pukul 13.00 WIB.

"Mas Gibran hari ini akan hadir ke Bawaslu Jakpus jam 13.00," ungkapnya.

Sebagai informasi, Gibran membagikan susu ke sejumlah anak-anak dan masyarakat yang berolahraga di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran HI, Jakarta, pada 3 Desember 2023.

Aksi bagi-bagi susu itu, menurut Gibran, hanya sebatas menyapa dan bertemu warga. Dia menjelaskan tidak ada alat peraga kampanye yang terpasang dan tidak ada pula ajakan untuk mencoblos dirinya saat pemungutan suara nanti.

Kawasan CFD merupakan daerah yang tidak boleh menjadi lokasi kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

TKN Prabowo-Gibran sosialisasi visi misi sambil bagi-bagi susu.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Ketentuan itu mengatur kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya