Surat Pemanggilan Gibran Dinilai Cacat Formil, TKN Bakal Laporkan Bawaslu Jakpus ke DKPP

Gibran Rakabuming Raka saat debat perdana cawapres Pemilu 2024
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming berencana akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Langkah itu buntut pemanggilan Gibran.

Kubu Prabowo-Gibran menilai Bawaslu Jakarta Pusat tak profesional soal pemanggilan Gibran untuk klarifikasi kegiatan bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

"Ini kami juga menyampaikan bahwa kami akan melaporkan ketua dan anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke DKPP karena alasan ketidakprofesionalan," kata tim advokasi TKN, Fritz Siregar, di media center TKN, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.

Tim Kampanye Nasional (TKN) bersama cawapres Gibran Rakabuming Raka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Fritz menjelaskan Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan Gibran untuk hadir pada 2 Januari 2023. Maka itu, ia mengingatkan aturan dalam Perbawaslu bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian.

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu, seperti disampaikan kami tidak mungkin memutar waktu hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Fritz.

"Alasan ketidakprofesionalan kedua yang terjadi adalah bahwa kejadian sebagaimana yang diduga itu merupakan kejadian tanggal pada 3 Desember 2023. Kalau kita mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran," jelas Fritz. 

Hakim MK Anwar Usman dan Daniel Yusmic Beda Pendapat soal Hapus Presidential Treshold

Sementara, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menilai surat pemanggilan tersebut cacat formil. Maka, pihaknya menyarankan agar Gibran tak hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat.

"Makanya mas Gibran kami sarankan tidak hadir karena surat panggilannya cacat secara formil. Sekaligus memang tidak masuk akal untuk hadir pada tanggal 2 Januari 2023," kata Habiburokhman.

MK: Presidential Threshold Batasi Hak Konstitusi, Hanya Upayakan 2 Paslon Tiap Pemilu

Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Januari 2024. Namun, Gibran tak hadir dan lebih memilih menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Solo.

Namun, Habiburokhman menyampaikan Gibran akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat terkait klarifikasi soal bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD).

MK Nilai Presidential Treshold 20% Langgar Moralitas dan Rasionalitas

"Kami berkoordinasi dengan mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok (hari ini)," kata Habiburokhman.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah

MK Hapus Presidential Threshold, PDIP Usul 2 Langkah Cegah Muncul Banyak Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025