Singgung Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud, Hasto PDIP: Jangan Korbankan TNI-Polri

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • PDIP

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan jangan mengorbankan institusi TNI dan Polri untuk politik praktis. Ia menyebut TNI-Polri harus bersikap netral dan berpihak kepada rakyat. Itu dikatakan terkait peristiwa penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota TNI terhadap relawan Ganjar Pranowo – Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah. 

Usai Ditangkap di Thailand, Buron Bandar Narkotika Asal Ukraina Tiba di Bandara Soetta

"Jadi kami setuju bahwa TNI dan Polri memang institusi negara yang memiliki peran besar menjaga NKRI sehingga harus netral. Jangan korbankan institusi TNI, Polri, oleh ambisi orang per orang apalagi dengan motif untuk jabatan dan motif hal-hal yang terkait dengan politik praktis," jelas Hasto, saat konferensi pers di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024.

Menurut Hasto, peristiwa pengeroyokan di Boyolali terhadap relawan Ganjar-Mahfud, merupakan sikap tidak terpuji. Ia mendesak Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, untuk menyelesaikan kasus itu secara tuntas.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Ini yang paling penting, tetapi terhadap kasus penganiayaan, yang terjadi di Boyolali itu jelas-jelas menunjukkan suatu sikap yang tidak terpuji," kata Hasto.

"Karena itulah kami mendesak Panglima TNI untuk segera mengusut tuntas, ini yang kami harapkan sehingga mari kita jaga marwah demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Sebagai informasi, sebanyak 6 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Adapun enam tersangka yang ditetapkan itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).

"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.

Richard mengatakan bahwa enam tersangka itu ditahan selama 20 hari. Adapun penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menambahkan, masa penahanan keenam tersangka dapat diperpanjang, apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan tersebut.

"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari. Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya