TKD Prabowo-Gibran Polisikan Bawaslu Gegara Copot Baliho di Landmark Kota Batam
- Dok. Istimewa
Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam dan Bawaslu Kepri dilaporkan ke Polresta Barelang oleh Tim Hukum Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo–Gibran Provinsi Kepulauan Riau. Penyebabnya, yaitu karena Bawaslu mencopot paksa baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di landmark 'Welcome to Batam'
Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, menyayangkan tindakan Bawaslu mencopot baliho tersebut. Padahal menurutnya, Baliho tersebut telah memiliki izin dari Pemerintah Daerah setempat.
"Kami sangat menyangkan atas penurunan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di Landmark Welcome to Batam, sebab baliho tersebut sudah mengantongi izin, dan bukan asal pasang,” kata Musrin dalam keterangan yang diterima, Selasa 2 Januari 2024.
Menurut Musrin, izin pemasangan baliho di tempat itu dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam sebagai pemilik lokasi. Dia mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, semua peserta pemilu berhak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) dengan syarat memperoleh izin dan mematuhi prinsip keadilan.
"Jadi tidak ada yang salah dari penempatan baliho tersebut, karena semuanya sesuai aturan yang berlaku," ungkap Musrin.
Musrin juga menyebutkan, sebelum pemasangan baliho, DPD Gerindra Kepri sudah mengirim surat izin peminjaman tempat 'Welcome to Batam' ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam.
DPD Gerindra Kepri mengirim Surat Bernomor KR/12-1136/A/DPD-GERINDRA/2023. Kemudian direspons Pemkot Batam dengan mengeluarkan surat nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023 yang ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Sehingga menurut Musrin, pemasangan baliho tersebut sudah sesuai aturan. Seharunsya, kata Musrin, sebelum menurunkan baliho tersebut, Bawaslu Kepri terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis jika ingin mencopot baliho Prabowo-Gibran tersebut.
Bawaslu Kepri dan Batam seyogyanya melibatkan tim Gakumdu dan mematuhi prosedur yang ada. “Kami menilai tindakan pencopotan baliho Prabowo-Ginbran tanpa pemberitahuan tertulis atau surat peringatan terlebih dahulu sebagai bentuk arogansi yang tidak patut dilakukan,” tegas Musrin.