Ada Karangan Bunga Dukung TNI Usai Oknum Aniaya Relawan, Mahfud: Itu Gimik Politik
- Instagram Mahfud MD
Jakarta - Calon wakil presiden atau caawapres nomor urut 3, Mahfud MD menyoroti kiriman karangan bunga di Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Boyolali, Jawa Tengah yang bertuliskan dukungan kepada TNI atas penganiayaan terhadap relawan. Mahfud menyebut kasus tersebut sebagai gimik politik.
Diketahui, ada sekitar 20 karangan bunga terpasang di seberang jalan depan Mako Kompi Senapan B Yonif 408/Suhbrastha, Jalan Perintis Kemerdekaan Boyolali.
"Menurut saya itu ndak bisa dibuat sandiwara-sandiwara dengan bunga dengan apa. Itu yang sandiwara bunga dan bunga itu ya, biasa lah permainan gimik-gimik politik," kata Mahfud MD di Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Januari 2024.
Mahfud menyebut kasus penganiayaan oleh oknum TNI terhadap relawan pendukungnya sudah diproses dengan baik. Pun, pihak TNI juga sudah menetapkan enam tersangka kasus penganiayaan itu.
"Ya sudah kan sudah diproses. Tetapi, substansinya itu adalah penganiayaan dan sangat fatal kalau itu dilakukan oleh anggota TNI. Dan, saya melihat sampai sekarang TNI konsekuen,” lanjut Mahfud.
“Konsisten melakukan tindakan, ndak akan terpengaruh oleh bunga bunga bunga, itu kan bisa dibuat bisa dipesen. Pokoknya harus ditindak," ujar Menko Polhukam tersebut.
Dalam kasus pengeroyokan itu, enam prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Enam prajurit yang jadi tersangka itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.
Richard menjelaskan enam tersangka itu ditahan selama 20 hari. Upaya penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dia menambahkan, masa penahanan enam tersangka bisa diperpanjang jika penyidik perlu keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari. Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.