Relawan Ganjar-Mahfud Dikeroyok Oknum TNI di Boyolali, PDIP: Usut Secara Transparan
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengutuk keras terkait pengeroyokan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Boyolali, Jawa Tengah. Pelaku merupakan sejumlah oknum prajurit TNI.
Hasto mengaku sepakat dengan Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud, Andika Perkasa soal kronologi pengeroyokan.
Andika sebelumnya tak sepakat jika disebut ada kesalahpahaman, melainkan menduga ada penyerangan berdasarkan video yang beredar.
"Inilah yang kami kutuk. Apa yang disampaikan oleh Pak Andika Perkasa itu sudah senafas dengan kami, karena kita melihat kebenaran pasti akan terungkap. Demokrasi itu harus didasarkan pada nilai-nilai yang baik," kata Hasto, dalam konferensi pers di DPP PDIP, Selasa, 2 Januari 2024.
Hasto meminta agar aparat penegak hukum harus bersikap netral dan memihak kepada rakyat. Dia juga berharap agar peristiwa tersebut jadi pemlajaran terbaik.
"Tidak boleh terjadi lagi aparat TNI-Polri, dan aparat Presiden. Negara harus, harus, haruslah netral, terlebih Panglima TNI dan Kapolri juga sudah menandatangani deklarasi damai pakta integritas terhadap satu kesatuan antara pernyataan dan perbuatan," jelas Hasto.
Dia bilang percaya dengan rekam jejak sejarah TNI dan Polri sebagai institusi akan netral di Pilpres 2024. Namun, ia menyinggung ada oknum-oknum yang memiliki loyalitas buta.
Sementara, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDIP, Paskaria Tombi mengatakan, untuk kasus di Boyolali pelakunya sudah ditahan. Dia meminta proses hukumnya berjalan transparan dan tuntas.
Paskaria juga menuturkan, apapun segala bentuk kekerasan sama sekali tidak dapat dibenarkan.
"Kami meminta kepada Bapak Panglima TNI untuk dapat proses hukum kepada para pelaku secara transparan. Kami percaya setiap kekerasan atas dasar apapun, itu tidak dapat dibenarkan," jelasnya.
Sebagai informasi, enam prajurit TNI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali, Jawa Tengah. Enam tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan prajurit tingkat dua (prada).
"Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dan keterangan para terperiksa, saat ini penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan 6 (enam) orang pelaku, masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M," kata Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Richard Harison saat dihubungi, Selasa, 2 Januari 2024.
Richard menjelaskan enam tersangka itu ditahan selama 20 hari. Adapun penahanan itu dilakukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pun, ia menambahkan, masa penahanan enam tersangka dapat diperpanjang apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.
"Prosedurnya penahanan sementara 20 hari. Apabila penyidik merasa perlu penambahan, waktu penahanan bisa diperpanjang 30 hari," kata Richard.