KPU Mulai Kirim Surat Suara ke Taipei Taiwan Hari Ini

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai hari ini, Selasa, 2 Januari 2024 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," kata Idham kepada wartawan.

Idham menerangkan, pengiriman surat suara melalui metode pos tersebut telah sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar. "Insya Allah, nanti pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar," kata Idham.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

Ilustrasi sortir-surat-suara rusak (antara)

Photo :

Lebih jauh, Idham mengatakan, surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim kepada pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus. Pasalnya, pemberian suara itu harus diatur dalam rentang jadwal tertentu.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024