KPU Mulai Kirim Surat Suara ke Taipei Taiwan Hari Ini

Idham Holik, Anggota KPU RI.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Jakarta - Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan, akan mengirimkan surat suara kepada pemilih dengan metode pos mulai hari ini, Selasa, 2 Januari 2024 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Dibawa ke Paripurna, Ini 10 Poin Evaluasi Komisi II DPR terhadap Kinerja DKPP

"PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 sesuai dengan apa yang KPU atur di Lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023," kata Idham kepada wartawan.

Idham menerangkan, pengiriman surat suara melalui metode pos tersebut telah sesuai dengan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Idham berharap pengiriman surat suara dapat berjalan dengan lancar. "Insya Allah, nanti pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar," kata Idham.

KPU Komunikasi Intens dengan Kemendagri Cari Solusi Pembiayaan PSU di 24 Daerah

Ilustrasi sortir-surat-suara rusak (antara)

Photo :

Lebih jauh, Idham mengatakan, surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim kepada pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan akan diganti dengan surat suara yang baru dengan tanda khusus. Pasalnya, pemberian suara itu harus diatur dalam rentang jadwal tertentu.

Komisi II DPR Tekankan Pengawasan Jika PSU digelar saat Ramadan

Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari hingga 15 Februari 2024.

KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan secara serentak untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden pada 14 Februari 2024.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Maret 2025

Mendagri Tito Pastikan PSU di Papua Pakai APBD, bukan APBN

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025