Usai Viral Kampanye Pakai Mobil Pelat Polri, Caleg Demokrat Minta Bawaslu Adil Berikan Sanksi

Mobil Fortuner pelat dinas Polri memasang APK caleg DPR RI di Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

Tangerang - Calon legistlatif DPR RI, sekaligus Anggota Komisi VII DPR RI, Zulfikar meminta, agar badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang, mampu bersikap adil saat berikan sanksi kepada dirinya.

Diduga Berpihak ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Rektor USU Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Dimana, sanksi itu diberikan usai viralnya mobil berpelat dinas Polri yang digunakan saat timnya melakukan kampanye beberapa waktu lalu di kawasan Kabupaten Tangerang.

"Dalam kasus viralnya mobil berpelat dinas Polri itu, saya minta Bawaslu adil dalam memberikan sanksi, dan tidak memberikan sanksi yang memberatkan, karena saat peristiwa terjadi tidak ada unsur kesengajaan. Ditambah, saya tidak sama sekali berada di lokasi tersebut. Adapun yang membagikan kalender dekat mobil berpelat polisi tersebut adalah simpatisan serta juga organisasi sayap Partai demokrat AMPD yang membagikan kalender tersebut," katanya di Tangerang, Selasa, 2 Januari 2024.

PDIP Yakin TNI-Polri hingga KPU Sukseskan Pilkada Jatim agar Jujur dan Demokratis

Anggota Komisi VII DPR RI Zulfikar Hamonangan

Photo :
  • dpr.go.id

Incumbent DPR RI ini juga menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi secara langsung kepada Bawaslu, bahwa saat peristiwa itu terjadi. Dirinya tidak ada di lokasi tersebut dan dapat dipastikan juga tidak berada dalam kendaraan tersebut, serta tidak juga memerintahkan agar membawa kendaraan tersebut. Karena kendaraan tersebut dibawa oleh rekannya yang bukan termasuk dalam tim.

Kampanye Akbar Sendi-Melli Pecah, Ribuan Warga Gaungkan Bogor Hepi

"Saat kejadian tersebut ia sedang berada di wilayah Kecamatan Kresek dan selesai acara sedang makan siang sehingga tidak berada di lokasi tersebut," ujarnya.

Mobil yang digunakan itu pun bukan mobil milik kepolisian, akan tetapi mobil milik pribadi, dan sumber pembeliannya bukan bersumber dari anggaran APBD dan APBN. Sehingga, mobil tersebut juga telah diperiksa oleh pihak Kepolisian.

"Bukan milik kepolisian lalu pelat Polisi yang dipakai juga sdh habis masa berlakunya dan tidak dapat dipakai kembali sehingga pihak kepolisian sudah mengambil langkah menilang pelat tersebut dan dicabut, karena masa berlakunya telah berakhir, sehingga pelat tersebut sudah tidak berlaku," ungkapnya.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat tiba di gedung KPK.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

Pengacara tak terima kliennya yaitu Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ikut digelandang usai terjaring OTT.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024