TKN: Harusnya Pembagian Susu Gibran di CFD Sudah Tak Bisa Diproses
- DPR RI
Jakarta – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan belum menerima surat panggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat mengenai pemanggilan cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka pada hari ini, Selasa, 2 Januari 2023.Â
Rumor pemanggilan Gibran oleh Bawaslu Jakpus menyoalkan pembagian susu saat car free day (CFD) pada 3 Desember 2023.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut. Kami juga belum dikonfirmasi oleh Bawaslu Jakpus soal adanya pengiriman surat tersebut. Tolong kawan-kawan konfirmasi dahulu kepada Bawaslu Jakarta Pusat," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman kepada awak media, Selasa, 2 Januari 2024.Â
Politikus Partai Gerindra itu juga mengaku bingung dengan sikap Bawaslu Jakarta Pusat mengenai masalah ini.Â
"Kalau memang benar ada Pemanggilan tersebut, karena 19 Desember 2023 Ketua Bawaslu RI sudah umumkan bahwa Bawaslu memutuskan kasus tersebut tidak memenuhi pelanggaran undang undang Pemilu. Dan, kalau memang ada panggilan itu, berarti terjadi pelanggaran ketentuan pasal 8 ayat (3) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur bahwa dugaan pelanggaran disampaikan dalam waktu paling lama tujuh hari setelah tanggal kejadian," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini.Â
Menurut Habiburokhman, seharusnya laporan tersebut tidak bisa diproses karena sudah lebih dari tujuh hari sejak waktu pembagian susu. "Mas Gibran hadir di CFD ke 3 Desember 2023 kenapa baru sekarang kembali diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat," imbuhnya.