KPU: PPLN Taipei Kirim Lagi Surat Suara ke Pemilih Mulai 2-11 Januari 2024
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan surat suara kepada pemilih dengan metode pos 2 akan dikirim kembali oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan. Rencananya, kata dia, pengiriman dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024 atau 30 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara, yakni 14 Februari 2024.
"Insya Allah, PPLN Taipei akan mendistribusikan atau mengirim surat suara pos pada tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," kata Idham dilansir dari Antara pada Senin, 1 Januari 2024.
Menurut dia, pengiriman surat suara itu telah sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.Tentu, ia berharap surat suara yang dikirim nanti tanpa ada kendala dan hambatan.
"Insya Allah, nanti pengiriman surat suara pos akan berjalan dengan lancar," ujarnya.
Sementara, Idham menegaskan kembali bahwa surat suara Pemilu 2024 yang telah dikirim kepada pemilih di Taiwan dinyatakan rusak dan akan diganti surat suara yang baru dengan tanda khusus. Memang, kata dia, pemberian suara itu harus diatur dalam rentang jadwal tertentu.
Berdasarkan lampiran PKPU Nomor 25 Tahun 2023 disebutkan, bahwa pemungutan suara dengan metode pos akan diselenggarakan mulai 2 Januari.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengklarifikasi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat pengiriman surat suara Pemilu 2024 ke Taipei, Taiwan, sebab muncul kekhawatiran operasional kantor pos setempat tutup saat libur perayaan tahun baru.
"Tapi tadi saya diceritain bahwa memang ada kekhawatiran karena ini tahun baru, kantor pos tutup agak lama di sana sehingga dikirim mendahului," kata Presiden Jokowi.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menegaskan puluhan ribu lembar kertas surat suara Pemilu 2024 yang diterima warga negara Indonesia (WNI) di Taipei dinyatakan rusak dan tidak sah untuk penghitungan Pemilu 2024 mendatang. Memang, Hasyim mengakui pengiriman surat suara tersebut tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Secara tertulis, kata Hasyim, bahwa jadwal pengiriman lembar surat suara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih menurut lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, mestinya dijadwalkan tanggal 2-11 Januari 2024.Â
Tapi faktanya, kata dia, PPLN Taipei sudah mengirimkan surat suara itu mendahului dari yang sudah dijadwalkan yaitu dikirimkan secara bergelombang. Dengan demikian, Hasyim mengatakan KPU telah mengambil kesimpulan atas kesalahan pengiriman surat suara yang dilakukan PPLN Taipei tersebut.
"Untuk ambil kebijakan khusus terhadap situasi yang dihadapi oleh PPLN Taipei, instruksi KPU bahwa surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C. Hasilnya LN-pos. Karena dikirim sebelum waktunya," kata Hasyim di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, KPU akan mengirimkan surat suara pengganti untuk masing-masing jenis pemilih menggantikan surat suara yang dinyatakan rusak tersebut. "KPU akan menyiapkan 31.276 surat suara," ujarnya.
Kemudian, Hasyim mengatakan surat suara sebanyak 143.849 lembar untuk masing-masing jenis pemilu presiden dan DPR RI akan dikirimkan sesuai jadwal Peraturan KPU yaitu 2-11 Januari 2024.(Ant)