Relawan Ganjar-Mahfud Diduga Dianiaya Oknum TNI, 1 Meninggal Dunia 4 Luka Berat

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, relawan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menerima kekerasan dari oknum TNI pada hari ini Sabtu, 30 Desember 2023. Akibatnya, sebanyak empat orang mengalami luka berat dan satu meninggal dunia. 

Sosok Adik Kandung Menhan Sjafrie, Ternyata Jenderal Bintang 2 TNI Eks Petinggi BIN

Todung mengatakan, mereka yang menjadi korban ini usai menghadiri acara yang dihadiri oleh Ganjar. Kejadian itu menurutnya, terjadi di Yogyakarta dan Boyolali. 

"Yang meninggal dunia ada di Klaten Yogyakarta, dan yang luka-luka itu empat di Boyolali. Mereka yang meninggal dunia ini adalah relawan pendukung Ganjar-Mahfud dan yang diduga mengalami kekerasan dan brutalitas oknum paslon yang lain," ujar Todung di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu, 30 Desember 2023. 

Tak Gentar Diguyur Hujan, Ribuan Orang Semangat Hadiri Kampanye Akbar Supian-Chandra Usung Perubahan

Todung Mulya Lubis

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Todung mengatakan, untuk empat korban yang mengalami luka-luka ini akibat dianiaya oleh oknum TNI, di pos TNI setempat. Sehingga, pihaknya mendesak Panglima TNI untuk segera mengambil tindakan. 

Peran Relawan Sahabat Yoshua Menangkan Calon Pilkada Diusung Gerindra dan KIM di Daerah SMS

"Dan empat yang luka-luka konon katanya mendapat luka-luka akibat penganiayan yang dilakukan oleh oknum TNI, yang dilakukan di pos TNI setempat," ujarnya. 

"Dan kalau itu benar, kami ingin minta kepada Panglima TNI untuk mengambil tindakan yang tegas. Dan mempertanggungjawabkan secara hukum mereka yang melakukan tindak kekerasan," sambungnya. 

Ilustrasi kekerasan.

Photo :
  • Pixabay

Todung menegaskan, kejadian ini tidak bisa serta merta dibiarkan. Sehingga, pihaknya akan mengambil tindakan secara hukum

"Jadi semua brutalitas dan tindakan kekerasa yang dilakukan itu melanggar hukum dan tidak bisa kami terima. Maka kami akan proses ini secara hukum, sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya