Bawaslu Minta KPU Pastikan Pengiriman Surat Suara Via Pos Tepat Sasaran

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja
Sumber :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta KPU untuk memastikan pengiriman surat suara dengan metode pos di Hong Kong bisa tepat sasaran. Bawaslu mengingatkan hal itu penting untuk menghindari penyalahgunaan surat suara.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengkritisi soal jumlah pemilih di luar negeri dengan metode pos yang membludak. Dia menyoroti persoalan itu yang beberapa di antaranya punya alamat tujuan yang sama, seperti kasus di pemilu periode sebelumnya.

"Perlu diperhatikan juga alamat-alamat yang bersangkutan. Misalnya, kami temukan dulu di Kuala Lumpur, dari laporan Panwaslu ada satu alamat ada 500 orang. Artinya 500 surat suara ada di situ, sehingga luber surat suaranya di kotak pos," kata Rahmat Bagja dikutip pada Jumat, 29 Desember 2023.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Penyortiran surat suara (foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Menurut Bagja, kondisi semacam itu jelas mengkhawatirkan. Dia menuturkan hal itu bisa berikan celah kepada oknum-oknum yang tak memiliki hak untuk memberikan suaranya.

Sibuk Politik, 2024 Jadi Tahun yang Penuh Guncangan bagi Krisdayanti

"Itu lah yang dikhawatirkan (surat suara) digunakan orang-orang yang tidak berhak," ujarnya.

Maka itu, dia mengimbau KPU RI bisa segera memperhatikan jumlah pengiriman surat suara maksimal di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maupun alamat tujuan agar tak melebihi ketentuan.

Selain itu, Bagja juga mengingatkan KPU untuk bisa mensosialisasikan setiap perubahan metode memilih atau tata cara memilih kepada pemilih yang terdampak.

Dijelaskan dia, dengan demikian diharapkan pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bagja menyebut ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei, Taiwan. Pelanggaran prosedur itu terkait pengiriman surat suara kepada pemilih di Taipei untuk pemungutan suara dengan metode pos pada  18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Rahmat menyampaikan PPLN Taipei diduga langgar aturan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU 25/2023. Dia mengatakan merujuk PKPI itu bahwa pengiriman surat suara kepada pemilih akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024.

"Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Bagja di Kantor Bawaslu, Kamis, 28 Desember 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya