Timnas Amin Bilang Nilai Kasus Penggelapan Indra Charismiadji Tak Fantastis: Hanya Rp 1 Miliar

Indra Charismiadji
Sumber :
  • dok. Pribadi Indra

Jakarta – Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (Amin) menjelaskan bahwa dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh Indra Charismiadji itu tidak besar. Pasalnya, dia hanya melakukannya di angka Rp 1 Miliar, dan itu uang total milik perusahaan.

Terpopuler: Status Polisi Muhammad Ferarri Dibawa, Pengakuan Shin Tae-yong

Diketahui, kalau Indra telah ditangkap oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena diduga ikut terlibat melakukan penggelapan uang pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (Amin), Ari Yusuf Amir menyesalkan terkait dengan penahananterhadap Indra. Sebab, nilai uang yang digelapkannya itu tak fantastis.

Thom Haye Buka Suara Usai Balas Cemoohan Fans Heerenveen

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir

Photo :
  • Dok. Istimewa

"Nilainya tidak fantastis hanya Rp 1 M, itupun di kasus perusahaan yang di perusahaan tersebut beliau bukan sebagai apa apa,” ujar Ari kepada wartawan dikutip Jumat 29 Desember 2023.

Kata Marselino Ferdinan Usai Timnas Indonesia Gagal Total di Piala AFF 2024

Ari menyebut kalau penahanan Indra ini masih menjadi sebuah perdebatan. Tetapi, Indra tetap akan menadapatkan bantuan hukum yang layak dari kubu Amin.

“Terus terang Timnas Amin udah nugasin, kami (Tim Hukum) untuk dampingi beliau jadi kami pastikan beliau dapat pendampingan hukum dari Timnas,” kata Ari.

Ari menjelaskan kalau saat ini Timnas Amin pun sudah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Indra. 

“Udah semalem, udah diajukan (penangguhan penahanan). Katanya akan diproses, kami tunggu itu,” bebernya.

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.

Photo :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai Nasdem yang juga Juru Bicara Timnas Anies – Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya