Jubir Ditangkap dan Ditahan Kejaksaan, Timnas Amin Singgung Soal Ini
- Dok. Istimewa
Jakarta – Tim Pemenangan Nasional atau Timnas Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mempertanyakan alasan penahanan terhadap Indra Charismiadji oleh Kejaksaan. Pihak Anies-Cak Imin menyebut kasus tersebut yang menyeret Juru Bicara atau Jubir Timnas itu, berpeluang dijadikan sebagai alat politik.
"Tinggal sekarang persoalannya ini mau digunakan dijadikan alat untuk menekan secara politik atau tidak, itu saja pertanyaannya," ujar Ketua Tim Hukum Timnas Amin, Ari Yusuf Amir di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Ari berharap aparat penegak hukum bersikap netral dalam memandang kasus tersebut. Kemudian, kata dia, aparat juga diminta tak bermain-main dengan perkara yang berkaitan pihak yang menjadi kontestasi di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Mengingatkan para aparat penegak hukum supaya laksanakan tugas anda bagi semuanya bukan hanya bagi kita, (pasangan capres-cawapres) 01, 02 atau 03 tapi bagi semuanya, bagi masyarakat bangsa Indonesia ini," jelasnya.
Di sisi lain, Ari beserta pihaknya masih optimis bahwa Indra tidak bersalah. Indra disangkakan kasus terkait dugaan penggelapan pajak dan ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim).
"Kami mengetahui kasus-kasus tersebut dan kami masih meyakini bahwa beliau tidak bersalah, oleh karena itu kami mengangkat beliau sebagai jubir," pungkasnya.
Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Dia juga merupakan salah satu calon legislatif atau caleg dari Partai Nasdem.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai Nasdem yang juga Juru Bicara Timnas Anies – Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.
"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.