KPU Yakin Kelalaian Pengiriman Surat Suara Cuma Terjadi di Taipei
- VIVA/ Yeni Lestari
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ada kelalaian pengiriman surat suara hanya terjadi di Taipei. Penyelenggara pemilu memastikan peristiwa tersebut tak dilakukan dan diulangi oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) lainnya.
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 mesti baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tak akan diulangi lagi," kata Idham, Kamis, 28 Desember 2023.
Idham mengatakan, PPLN Taipei juga akan mematuhi segala aturan teknis terkait Pemilu 2024 sesuai dengan perundang-undangan.
"PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu yang berlaku," jelas Idham.
Idham meminta PPLN lain jadikan pelajaran dari kasus yang terjadi di Taipei.
"(Sebanyak) 127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos," ujar Idham.
Lebih lanjut, Idham bilang, seluruh PPLN saat ini sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos. Pengemasan itu untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam daftat pemilih tetap luar negeri (DPTLN).
"Rencana pengiriman surat suara pos akan dilaksanakan oleh PPLN pada tanggal 2-11 Januari 2024 nanti. KPU sudah melakukan monitoring terhadap seluruh PPLN yang tersebar di 128 perwakilan negara di luar negeri," imbuhnya.