Timnas Amin Sebut Kejaksaan Jakarta Timur Langgar Moratorium dari Jaksa Agung

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta - Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Imran yang menahan salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji.

Ridwan Kamil soal Kans Bertemu Anies: Mudah-mudahan Ada Berita Baik

Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan Amin Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa seharusnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengingat perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk moratorium proses hukum terhadap kontestan Pemilu 2024 untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024.

Indra juga merupakan salah satu peserta pemilu dan terdaftar sebagai anggota calon anggota badan legislatif (caleg).

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

"Kasusnya sederhana, simple, kecil, tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," kata Ari saat konferensi pers di Menteng, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta

Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar Debat Kedua Cawapres Pemilu 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ari menegaskan bahwa perintah Jaksa Agung sudah jelas soal peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu demi menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.

Di sisi lain, Ari memastikan Timnas Amin serta Indra akan kooperatif menyikapi kasus tersebut. Upaya penangguhan penahanan juga sudah dilayangkan. Dia berharap sikap kooperatif dan sesuai prosedur hukum itu mendapatkan perhatian dari Kejaksaan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

Ungkit Kembali Pengepungan Brimob, Jaksa Agung Disebut Sedang Alihkan Isu

Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengungkit kembali aksi pengepungan Brimob di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai memiliki motif pengalihan isu.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024