Juru Bicara Ditangkap, Timnas Amin Sebut Penyebabnya Bukan Kasus Spektakuler

Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Ari Yusuf Amir
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta - Tim Nasional Pemenangan (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku kecewa karena salah satu juru bicaranya, Indra Charismiadji, ditangkap saat sedang aktif untuk berkampanye.

Ridwan Kamil soal Kans Bertemu Anies: Mudah-mudahan Ada Berita Baik

"Kami sayangkan, kenapa penangkapannya di saat dia (Indra) sedang aktif-aktifnya di Timnas. Dan nanti silakan publik yang menilai, apakah kasus ini layak dilakukan penahanan atau tidak," kata Ketua Tim Hukum Nasional Amin Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023.

Di sisi lain, Ari menjelaskan bahwa pihaknya siap memberi pendampingan hukum untuk Indra. Ia juga menyebut Indra sangat kooperatif dan kasus yang menjeratnya bukan kasus besar.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

ilustrasi penangkapan pelaku

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

"Tapi, kami jelas melakukan pendampingan hukum dan menyayangkan penangkapan tersebut. Karena selama ini beliau kooperatif dan kasusnya juga bukan kasus yang spektakuler seperti yang kita ketahui di kasus-kasus penggelapan pajak lainnya," katanya.

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon anggota badan legislatif dari Partai NasDem.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Amin Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya