Anies Buka Suara soal Jubir Timnas Amin Indra Charismiadji Ditahan Kejaksaan

Capres nomor urut satu Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Banyuwangi - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan buka suara soal penangkapan dan penahanan salah satu juru bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Indra Charismiadji. Ia mengaku menghormati segala proses hukum yang berlaku.

Shin Tae-yong Sayangkan Timnas Tersingkir di Piala AFF 2024

"Yah semua proses hukum dijalani, itu bentuk dari kita menghormati rasa hukum," ujar Anies di Pantai Blimbingsari, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 28 Desember 2023.

Indra Charismiadji

Photo :
  • dok. Pribadi Indra
Shin Tae-yong: Timnas Indonesia Juara Piala AFF Jika...

Di sisi lain, ia meminta agar seluruh pihak menghormati dan menjaga proses hukum yang sedang berjalan dalam rangka memperjuangkan keadilan bagi masyarakat, termasuk Indra.

"Dan penting sekali untuk kita menjaga agar proses hukum itu benar-benar untuk memperjuangkan keadilan, bukan untuk tujuan-tujuan yang lain," kata dia.

Sadis, Pengamat Ini Sebut Shin Tae-yong Hanya Pelatih Biasa tanpa Pemain Diaspora

Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak.

"Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

Namun, tersangka lainnya Ike Andriani dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.

Menurut dia, Kejari Jakarta Timur bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya