Kasus Surat Suara di Taipei, Bawaslu Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Administratif

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sudah menelusuri terkait pengiriman surat suara melalui pos yang sudah diterima pemilih di Taipei, Taiwan. Hasilnya, menurut Bawaslu diduga adanya pelanggaran prosedur.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.

Puadi menyampaikan, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri  (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Menurut dia, mestinya, surat suara dikirim kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024.

5 Destinasi Musim Dingin Terbaik untuk Liburan Nataru 2024

Diketahui, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.

"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Puadi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.

PDIP Beberkan 'Dosa' Gibran hingga Dipecat sebagai Kader Partai

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyegel amplop yang berisi surat suara sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Puadi menekankan, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.

Dalam aturan itu, instrumen tersebut menyatakan; “Pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.”

Maka itu, menurut Puadi, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Ia bilang demikian karena merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.

KPU Kritik PPLN

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga sudah merespons polemik surat suara di Taipei. Dia minta agar PPLN baca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.

“Kami minta dibaca ulang. Dikaji ulang dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” kata Hasyim, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia menambahkan, PPLN seharusnya bisa menyampaikan laporan ke KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menekankan, jangan PPLN malah bertindak sepihak.

“Supaya ketika tindakan yang dilakukan itu tak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN,” ujarnya.

Hasyim menuturkan PPLN juga harus bekerja dengan tanggung jawab. Upaya itu termasuk dengan langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus seperti di Taipei.

Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Desember 2024

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

KPU Sebut Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024