Kasus Surat Suara di Taipei, Bawaslu Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Administratif
- ANTARA
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku sudah menelusuri terkait pengiriman surat suara melalui pos yang sudah diterima pemilih di Taipei, Taiwan. Hasilnya, menurut Bawaslu diduga adanya pelanggaran prosedur.
Anggota Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi, menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur.
Puadi menyampaikan, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar NegeriĀ (PPLN) Taipei kepada pemilih dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Menurut dia, mestinya, surat suara dikirim kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024.
Diketahui, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.
"Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Puadi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Puadi menekankan, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
Dalam aturan itu, instrumen tersebut menyatakan; āPengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.ā
Maka itu, menurut Puadi, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei. Ia bilang demikian karena merujuk Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.
KPU Kritik PPLN
Ketua KPU RI Hasyim Asyāari juga sudah merespons polemik surat suara di Taipei. Dia minta agar PPLN baca kembali Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
āKami minta dibaca ulang. Dikaji ulang dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,ā kata Hasyim, Rabu, 27 Desember 2023.
Dia menambahkan, PPLN seharusnya bisa menyampaikan laporan ke KPU RI jika terjadi situasi problematik di masing-masing negara terkait proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia menekankan, jangan PPLN malah bertindak sepihak.
āSupaya ketika tindakan yang dilakukan itu tak sepihak dan KPU pusat mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN,ā ujarnya.
Hasyim menuturkan PPLN juga harus bekerja dengan tanggung jawab. Upaya itu termasuk dengan langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi kasus seperti di Taipei.