Kasus Kertas Suara di Taipei, DPR Desak Bawaslu Lakukan Investigasi
- Twitter @MardaniAliSera
Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti kelalaian KPU RI yang menyebabkan surat suara Pemilu 2024 sudah terkirim dan tercoblos di Taipei. Politikus PKS itu meminta Bawaslu RI segera melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut.
"Ini fatal. (Bawaslu) Wajib investigasi," kata Mardani kepada awak media, Rabu, 27 Desember 2023.
Menurut Mardani, kejadian ini jika tak diinvestigasi secara menyeluruh dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.
"(Bisa) Merusak kepercayaan. Perlu kehati-hatian dan kedisiplinan. Komisi II akan mendalami dimana letak kesalahannya," ujarnya.
KPU sebelumnya merespons temuan surat suara Pilpres 2024 yang telah dikirimkan dan dicoblos oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di Taipei. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Sebab, dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, surat suara Pemilu 2024 semestinya baru dikirim oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) setempat kepada pemilih yang tercatat mencoblos via pos pada 2-11 Januari 2024.
"Kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam Formulir C-Hasil LN-pos. Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa kemarin.