Ketua KPU Sebut PPLN di Taipei Lalai Kirim Surat Suara untuk WNI
- Tangkapan layar.
Jakarta - Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menyebut ada kelalaian atau tidak cermatnya Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei terkait lembaran surat suara Pemilu 2024 yang sudah diterima oleh warga negara Indonesia (WNI). Menurut dia, PPLN di Taipei tidak mengikuti jadwal yang telah ditentukan yakni 2-11 Januari 2024.
“Kalau dikatakan terdapat kelalaian atau ketidakcermatan PPLN Taipe, itu yang paling utama karena tidak memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan dalam PKPU,” kata Hasyim di Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2024.
Akan tetapi, Hasyim mengatakan perlu juga mengetahui alasan PPLN Taipei mengirimkan terlebih dahulu surat suara Pemilu 2024 tidak sesuai jadwal yang ditentukan. Diantaranya, kata dia, menghindari situasi di luar kendali.
“Ada alasan atau argumentasi konteks lokal yang kemudian berinisiatif untuk mengirimkan surat suara pos lebih awal juga dalam rangka, dalam argumentasi PPLN Taipei adalah dalam rangka untuk melayani pemilih kita karena ada situasi perayaan Tahun Baru China di sana dan seterusnya,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut, kata Hasyim, KPU sudah melakukan tindakan-tindakan berupa memberikan peringatan kepada semua PPLN sedunia, 128 PPLN, termasuk Taipei agar memperhatikan dan memedomani ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan, baik itu UU Pemilu dan PKPU.
“Kami ingatkan kepada teman-teman PPLN di 128 PPLN agar bekerja memedomani Peraturan KPU, terutama kegiatan pemungutan perhitungan suara, sehingga kami minta dibaca ulang, dikaji ulang, dan juga dipedomani dalam bekerja untuk penyelenggaraan pemilu di luar negeri,” ujarnya.
Kemudian, Hasyim juga meminta agar PPLN yang menghadapi situasi problematik supaya segera melaporkan kepada KPU RI. Sehingga, kata dia, ketika tindakan yang dilakukan itu tidak sepihak dan KPU RI mengetahui situasi dan langkah-langkah yang akan diambil oleh PPLN.
“Ketiga, kami minta PPLN bekerja dengan penuh tanggungjawab. Penuh tanggung jawab itu adalah bekerja dengan tanggung jawab dan hal-hal yang dikerjakan harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas dia.
Menurut dia, berdasarkan Peraturan KPU bahwa petugas yang tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya itu akan diberikan sanksi berupa administratif. Hanya saja, lanjut Hasyim, sanksi tersebut diputuskan dalam rapat pleno KPU nanti.
“Tentu saja nanti secara internal, karena ada situasi boleh dikatakan tidak taat dan tidak cermat dalam Peraturan KPU, kami akan melakukan tindakan administratif. Soal nanti sanksinya apa, yang tepat itu nanti kami bahas lagi di internal KPU melalui rapat pleno. Tapi yang kami utamakan adalah setelah termitigasi, supaya surat suara yang sudah kami kirimkan tidak sesuai dengan jadwal bisa ditangani/diatasi terlebih dulu, supaya kami siapkan antisipasi atau penggantinya,” pungkasnya.