VIVAReplay 2023

Kaleidoskop 2023: Gonjang Ganjing Putusan MK

Suhartoyo (kanan) saat sidang putusan syarat usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Senin, 16 Oktober 2023 jadi momen yang membuat Mahkamah Konstitusi (MK) disorot publik karena putusannya dalam gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023. Dalam perkara itu, MK mengabulkan syarat capres cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru. Anwar Usman yang masih menjabat Ketua MK saat itu membacakan amar putusannya.

Pro dan kontra muncul sebagai reaksi putusan MK yang diketuk Anwar. Banyak kritik termasuk dari pakar hukum tata negara hingga aktivis pemilu bermunculan yang ditujukan ke MK.

MK dicap kontroversial karena sebelumnya dalam beberapa putusannya terkait gugatan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres ditolak. Namun, berbeda dengan gugatan yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru dikabulkan MK.

Salah satu gugatan yang ditolak MK yaitu dari sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. Padahal, bisa dikatakan PSI sebagai pihak yang mengajukan pertama kali gugatan tersebut pada Maret 2023.

Suhartoyo, Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

PSI mau perjuangkan usia minimal capres cawapres hanya 35 tahun, bukan lagi 40 tahun. Alasan PSI ajukan gugatan itu karena ingin beri perhatian untuk anak muda agar bisa berpartisipasi lebih luas dalam politik.

Lalu, gugatan lain yang ditolak MK dari Partai Garda Perubahan Indonesia atau Garuda dengan perkara Nomor 51/PUU-XII/2023. Penggugat dalam perkara itu adalah Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna Murtika selaku Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Partai Garuda dalam gugatannya ingin kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun bisa jadi cawapres. Argumen Partai Garuda karena ada sejumlah tokoh di negara lain bisa memimpin negara meski berusia di bawah 40 tahun.

Kepala Daerah hingga Mahasiswa

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain itu, ada juga gugatan lain yang ditolak MK. Gugatan tersebut dilayangkan beberapa kepala daerah seperti antara lain Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, hingga Wali Kota Bukittinggi Erman Safar.

Para kepala daerah itu sebagai pemohon merasa kehilanga hak konstitusional untuk maju dalam bursa cawapres. Padahal, para pemohon punya pengalaman sebagai kepala daerah.

MK Korsel Perintahkan Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

Kemudian, sejumlah gugatan lain yang ditolak MK yakni mahasiswa Universitas Sebelas Maret Surakarta Arkaan Wahyu, Guy Rangga, dan Riko Andi Sinaga dalam nomor perkara berbeda.

Para pemohon ingin usia syarat capres cawapres dari minimal 40 tahun jadi sekurang-kurangnya 21 tahun, 25 tahun, dan di atas 18 tahun.

Anwar Usman, dalam sidang putusan batas umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitus

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Anwar Usman 'Dipecat'

Pasca dikabulkan gugatan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023, MK terus jadi sasaran kritik. Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK juga tak bisa dilepaskan punya 'peran' menghasilkan putusan kontroversial tersebut.

Putusan MK dianggap 'lampu hijau' untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden. Sebelum putusan MK diketuk, nama Gibran sudah mencuat dispekulasikan jadi tandem Prabowo Subianto. Pun, status Anwar Usman juga merupakan paman dari Gibran.

Akademisi Universitas Indonesia sekaligus pakar hukum tata negara Titi Anggraini menyoroti putusan yang dicap kontroversial tersebut. Dia menuturkan ada kesembronoan yang perlihatkan pertimbangan hukum yang tak solid dalam pengubahan pendirian hakim antara putusan perkara nomor 29 dan putusan 90. Dia mengkritisi ada masalah internal di dalam MK terutama hakim konstitusi.

"Saya mengatakan untuk putusan 90 memperlihatkan terjadinya politisasi yudisial atau politisasi atas MK," kata Titi, Senin, 25 Desember 2023.

Putusan itu juga mempengaruhi nasib Anwar Usman. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dibentuk karena banyak laporan dugaan pelanggaran etik terutama untuk Anwar.

MKMK berisikan Jimly Asshiddiqie selaku Ketua dengan didampingi Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai Anggota. MKMK memutuskan Anwar diberhentikan dari posisi Ketua MK.

Anwar yang dicopot kini statusnya hanya hakim konstitusi. Perkara putusan pemberhentian Anwar itu tertuang dalam momor 02/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Dalam amar putusan MKMK, diperintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam menggelar penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MK pun dua hari kemudian menyepakati Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya