Bawaslu Ingatkan Iklan Kampanye Boleh Dilakukan Mulai 21 Januari 2024

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat jumpa pers di kantornya, Selasa, 19/12
Sumber :
  • Bawaslu

Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan bahwa iklan kampanye baru diperbolehkan mulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Aturan mengenai iklan kampanye itu tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Tanggapi Usulan Prabowo Pilkada Lewat DPRD, Legislator Golkar Usul Aktornya Juga Berubah

"Meski kampanye sudah mulai pada 28 November 2023, hanya saja untuk iklan kampanye baru boleh dilakukan pada 21 Januari 2023," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya diterima Senin, 25 Desember 2023.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Rakornas Gakkumdu

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Pengawasan iklan kampanye itu, lanjut Bagja, tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, melainkan juga akan dilakukan oleh gugus tugas yang terdiri dari KPI, KPU RI, serta Dewan Pers. 

"KPI, Dewan Pers, dan Bawaslu akan menegakkan aturan terkait iklan kampanye pemilu," ujarnya

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Soal dengan pelaksanaan kampanye, Bagja menambahkan, harus dilengkapi dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA/Rosikin

Jika tidak ada STTP Kampanye, ditegaskan Bagja, pengawas dapat merekomendasikan pembubaran kampanye atau penegakkan hukum.

"KPU, PPK atau PTPS nanti yang membubarkan kampanye tersebut," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya