Cek Fakta: Mahfud MD Sebut Perlu Lewati 24 Meja untuk Dapat Izin UMKM
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD mengungkapkan sulitnya mengurus perizinan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, menurutnya perlu melewati 24 meja untuk mendapat izin tersebut.
Pernyataan ini dilontarkan Mahfud menjawab Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait masalah investasi.
Menurut Mahfud, pada prakteknya di lapangan, investasi sangat sulit lantaran prosedurnya yang bertele-tele. Bahkan, kata dia, hanya untuk mendapatkan izin perlu 24 meja yang harus dilewati khususnya untuk UMKM
“Ada urusan yang harusnya diinvestasikan untuk rakyat itu malah disentralisasi itu negara dibuat PT sendiri lalu diurus sendiri rakyatnya tidak kebagian,” paparnya.
“Nah itu yang sering saya dapat laporan dari berbagai tempat. Minta izin misalnya untuk UMKM, untuk UMKM misalnya berapa? Perlu 24 meja Pak untuk mendapat izin UMKM,” pungkasnya.
Ketua Umum Komnas Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (JUSINDO), Sutrisno Iwantono, mengeluh soal penerapan perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS) yang dinilai menghambat UMKM.
Sutrisno menjelaskan penyebabnya adalah dalam form OSS diminta nomor Surat Pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM sedangkan badan usaha itu selama ini pengesahannya oleh Pengadilan Negeri yang tidak ada nomor AHU.
Permasalahannya, kata dia, untuk mendapatkan nomor AHU atau untuk migrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI baru setelah diubah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), harus melakukan perubahan Akte Notaris yang biayanya sangat mahal antara Rp 5-7 juta.
“Bagi usaha kecil ini sangat berat, tidak sanggup mereka,” jelas Sutrisno dikutip dari Hukum Online, Jumat, 22 Desember 2023.
Sutrisno juga menyampaikan bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya. Contohnya KBLI 5 digit seperti restoran 56101, warung makan 56102, kedai makanan 56103, rumah minum/cafe 56303, kedai minuman kopi 56304.
“Jadi kalau ada usaha berubah dari restoran menjadi warung makan atau kedai minuman atau kedai minuman kopi dan sebaliknya harus melakukan perubahan akte dan akte ini biayanya sangat mahal. Kita sudah mengusulkan agar digitnya itu sampai 3 saja misalnya NIB cukup dibunyikan No 561 restoran dan penyediaan makanan keliling,” jelasnya.
Kemudian terdapat persoalan pada perizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), dan perizinan lain yang saat ini belum ada sistemnya. Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya. Sehingga pengurusan perizinan di daerah saat ini dianggap mandek karena terbentur OSS.
Pelaku usaha mikro dan kecil juga untuk dapat mengakses NIB harus memiliki 1 email. Sehingga, kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak. Menurut Sutrisno soal email ini harus dibuat logis agar tidak menjadi hambatan dalam OSS. “Untuk UKM punya e-mail satu saja sering lupa alamat dan password-nya. Mohon hal demikian ini dibuat yang wajar-wajar saja,” jelasnya.