KPU: Orang Dengan Gangguan Jiwa Diberi Hak Pilih saat Pilpres 2024
- VIVA
Jakarta - Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar pada 14 Februari 2024. Pemilih yang mengidap gangguan jiwa atau ODGJ diberi hak memilih oleh KPU RI.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menjelaskan teknis keterlibatan masyarakat dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024, khususnya pemilih ODGJ.
"Kalau dulu ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih, tapi di undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim kepada awak media di kantornya, Menteng, Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023.
Hasyim lanjut menerangkan, pada setiap pemilihan, semua warga negara Indonesia, yang berusia 17 tahun pada pemungutan suara atau telah kawin, pernah kawin, atau terdaftar diberikan kesempatan menggunakan hak pilih.
“Jadi ada perubahan undang-undang dari waktu ke waktu," ujarnya.
Berbeda dengan beberapa pemilu sebelumnya, kata Hasyim, pada teknisnya yang mengacu data KPU, mereka yang terganggu secara mental di bawah pengampuan rumah sakit jiwa atau panti sosial akan diberikan hak memilih.
Anggota KPU baik di daerah akan berkoordinasi dengan para pengasuh supaya mereka mengikuti pesta demokrasi.
"Anggota KPU di kabupaten-kota akan berkoordinasi dengan para pengampu, dokter. Menurut penilaian para ahli, apakah (ODGJ) menggunakan hak pilih atau tidak," kata Hasyim.