Teddy Gusnaidi: Jangan Berlindung di Balik Label Aktivis untuk Lolos dari Jerat Hukum

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Dinonaktifkan Melki Sedek Huang dari posisi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tengah jadi sorotan karena dugaan kekerasan seksual. Muncul isu yang juga dispekulasikan Melki dinonaktifkan karena gencar mengkritik Presiden Jokowi.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi heran dengan kemunculan framing seolah-olah Melki dinonaktifkan dari posisi Ketua BEM UI karena dia mengkritik Jokowi.

Teddy juga menyoroti adanya framing bahwa budayawan Butet Kertaradjasa juga dipolisikan dalam kasus tuduhan diintimidasi oleh polisi.

Mahfud Md Nilai Demokrasi dan Hukum Indonesia Berada pada Situasi yang Tepat

"Padahal kasus mereka adalah kasus pribadi. Yang melaporkan mereka juga bukan pemerintah apalagi Jokowi," kata Teddy, dalam keterangannya, Kamis, 21 Desember 2023.

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dan petinggi Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana serta Teddy Gusnaidi (kanan).

Photo :
  • istimewa
Curhat Advokat Zuhesti Prihadini Terjerat Pidana Padahal Jalankan Tugas dari Atasan

Menurut dia, diduga pihak pelapor juga memiliki dugaan bukti. Kata Teddy, tinggal mereka jalani proses hukum dengan bukti dan argumen.

"Apalagi mereka berdua tidak masuk dalam hitungan yang diperhitungkan," jelas Teddy.

"Masih banyak pihak lain yang begitu ganas menyerang pemerintah, tapi mereka hingga detik ini aman-aman saja. Karena mereka tidak punya masalah pribadi dengan pihak lain," ujar Teddy.

Teddy menekankan hukum tidak melihat bahwa Anda labelnya aktivis. Dia bilang aktivis non aktivis sama di mata hukum.

"Jangan berlindung di balik label aktivis untuk lolos dari jerat hukum," tutur Teddy.

Dia menyampaikan jika label itu bisa dipergunakan untuk lolos dari jerat hukum, maka dikhawatirkan semua pelaku kejahatan nanti akan membuat lembaga Swadaya Masyarakat. "Membuat LSM, agar terbebas dari jerat hukum," jelas Teddy.

Roy Marten dan Armstrong

Roy Marten dan Amstrong Sembiring Sepakat untuk Perjuangkan Hal Ini

Roy Marten menilai langkah hukum ini sebagai bentuk perjuangan yang cerdas, relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024