Dilaporkan ke Bawaslu, Anies Baswedan: Biasa Aja

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan di Serang, Banten.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Banten – Calon presiden (capres) nomor urut satu, Anies Baswedan menjelaskan bahwa dirinya tak ambil pusing soal dilaporkan ke Bawaslu karena diduga menyinggung capres nomor urut dua Prabowo Subianto ketika kampanye.

KPAI Sebut Anak-anak Rentan Jadi Objek Politik Selama Tahapan Pilkada 2024

Anies menyerahkan seluruhnya kepada Bawaslu terkait laporan itu. "Ya biar Bawaslu menjalankan tugasnya dan yang melaporkan jadi populer," ujar Anies kepada wartawan di Banten, Kamis, 21 Desember 2023.

Dia menuturkan bahwa dirinya tak pernah menyindir pihak manapun. Sejauh ini, Anies merasa tidak perlu khawatir atas pelaporan tersebut. "Nggak lah. Biasa aja," kata Anies.

Bahlil Turun Gunung Kampanye demi Menangkan Luthfi-Yasin di Jateng

Calon presiden Anies Baswedan berdialog dengan dengan ratusan mahasiswa serta civitas academica Universitas Bina Bangsa (Uniba) di Kota Serang, Banten, Kamis, 21 Desember 2023.

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu RI oleh kelompok yang mengatasnamakan Advokat Pengawal Demokrasi (APD), Rabu, 20 Desember 2023.

Wakil Mendagri: Sistem Politik atau Sistem Pemilu Indonesia Boros

APD menyoalkan dugaan pelanggaran Anies saat berkampanye di Jambi tanggal 14 Desember 2023. Salah satu perwakilan APD, Yayan mengatakan, dalam laporannya, APD menyebut Anies melanggar kesepakatan kampanye pemilu damai karena menyindir paslon lain saat berpidato di depan para pengikutnya.

"Awalnya Anies menanyakan kepada para ulama yang hadir apakah menonton debat perdana capres, ‘...Kebetulan dua hari yang lalu debatnya soal hukum. Ikut ndak lihat debat kemarin? Nobar. Emang sepak bola, untung enggak ada meja di situ…’ katanya yang disambut tawa para ulama yang hadir," ujar Yayan kepada awak media seraya mengutip pernyataan Anies Baswedan di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Lebih jauh, Yayan berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti untuk kemudian Anies dijatuhi sanksi atas pernyataannya tersebut.

Sebab, kata dia, Anies telah menjadikan capres lainnya sebagai bahan tertawaan saat kampanye. Padahal, kata Yayan, hal semacam itu sudah dilarang karena melanggar ketentuan Pasal 280 (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu, serta Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye PEMILU.

"Karenanya, kami Advokat Pengawal Demokras (APD) yang peduli dengan pelaksanaan pemilu yang bersih, jujur, beretika, adil, dan bermartabat dengan ini melaporkan Anies Baswedan dalam kedudukannya sebagai capres peserta Pemilu ke hadapan Bawaslu agar terhadap dirinya dilakukan penyidikan, pemeriksaan, dan mengadili sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta selanjutnya memutus laporan ini dengan menyatakan Anies Baswedan bersalah," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya