Zita Anjani, Pasha Ungu dan Uya Kuya Penuhi Panggilan Bawaslu soal Gibran Bagi-bagi Susu di CFD
- VIVA/Andrew Tito
Jakarta – Ketua DPP PAN Zita Anjani mendatangi Bawaslu Kota Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan mengenai aksi bagi-bagi susu Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat car free day (CFD) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin.
Zita bersama kader PAN lainnya, yakni Sigit Purnomo Said atau Pasha dan Surya Utama atau Uya Kuya di kantor Bawaslu Jakpus, Jalan Awaludin II, Kebon Melati Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
Zita mengatakan kedatangan kader PAN sebagai sikap kooperatif yang bertujuan menjelaskan kegiatan di CFD yang dinilai melanggar kode etik kampanye.
"Jadi kita datang ke sini secara kooperatif untuk memberikan klarifikasi terkait kegiatan CFD bersama Mas Gibran, waktu itu kita melakukan jalan sehat," ujar Zita ditemui awak media di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Kamis 21 Desember 2023.
Zita mengakui kedatangannya ke Bawaslu Jakpus bersama anggota-anggota fraksi dari fraksi PAN DPRD DKI Jakarta dan juga Blue Squad untuk memberikan support moril kepada Pasha Ungu dan Uya Kuya.
"Informasi terakhir dari Gakkumdu RI itu sudah mutuskan bahwa itu sebenarnya tidak ada kasus. Itu kan Gakkumdu RI. Nah tapi panggilan kedua berjalan dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat, jadi sebenarnya kami juga bingung tapi kami akan tetap koperatif mengikuti semua proses yang nanti akan ditanyai oleh Bawaslu," ujarnya.
Zita menegaskan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta yang terjadi pada Minggu 3 Desember 2023 lalu, bukan ajang kampanye. Menurutnya, pembagian susu gratis kepada pengunjung CFD adalah bentuk kepedulian PAN terhadap gizi anak-anak masyarakatIndonesia.
"Bagi-bagi susu bukan untuk kampanye, apalagi enggak ada alat peraga kampanye dan enggak ada ajakan mencoblos. Aksi ini ingin menunjukkan bahwa PAN dekat dan peduli dengan gizi masyarakat, apalagi anak-anak. Antusiasme masyarakat juga tinggi," ujarnya.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan beberapa kader PAN membagi-bagikan susu gratis di kawasan CFD Jakarta pada Minggu 3 Desember 2023.
Sementara Bawaslu RI menyatakan dugaan pelanggaran di masa kampanye oleh cawapres no urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dengan melibatkan anak-anak saat membagikan susu di Car Free Day (FCD) Jakarta, tidak cukup bukti.
Gibran yang ditemani istrinya, pada Minggu 3 Desember 2023, ikut Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Di sana dia beserta sejumlah pihak, membagi-bagikan susu gratis.
"Bahwa terdapat laporan ke Bawaslu RI terkait dengan kasus Bapak Gibran Rakabumimg Raka, cawapres nomor urut 2, yang diduga berkampanye di area car free day pada tanggal 3 Desember 2023 di Jakarta dengan melibatkan anak-anak telah ditindaklanjuti oleh sentra penegakan hukum terpadu, bahwa hasil tindak lanjut tersebut dinyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak," jelas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Desember 2023.
Karena itu, Bawaslu menekankan tidak ada unsur pidana pemilu pada aktivitas yang dilakukan itu. Dia juga menegaskan, itu bukan pelanggaran pidana pemilu.
"Artinya tidak berunsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu. Namun, Bawaslu masih melakukan penelurusan lebih lanjut berkenaan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya," ujarnya.