KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024
- Edwin Firdaus
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan KPU memasukkan nama Irman Gusman dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Artinya, PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan Irman terhadap KPU RI karena mencoret namanya dari DPT sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Kuasa Hukum Irman Gusman, Ahmad Waluya Muharam mengatakan setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court dengan amar mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Irmam Gusman.
Adapun, gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) yang dimohonkan mantan Ketua DPD RI, Irman itu teregister di PTUN Jakarta dalam Perkara Nomor 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, PTUN DKI mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DCT DPD, daftar calon tetap Anggota DPD, daerah pemilihan Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023; lalu memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan KPU tersebut.
Selanjutnya, PTUN Jakarta memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan keputusan tentang penetapan Irman Gusman sebagai calon tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat.
Menurut Waluya, Putusan SPPU PTUN Jakarta itu bersifat final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi. “Kami meminta KPU segera menerbitkan keputusan untuk menjalankan Putusan PTUN Jakarta tersebut,” kata Waluya dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023.
Karena, kata dia, masa kampanye untuk peserta Pemilu 2024 sudah berjalan. Sehingga, Irman Gusman harus diberikan kesempatan untuk melaksanakan kampanye sebagai calon Senator pada Pemilu 2024.
“Masa kampanye telah berjalan dan segera pula memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk berkampanye, dan melakukan tindakan lain berkenaan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman,” jelas dia.
Sementara Ketua Divisi Hukum KPU, M. Afifuddin menegaskan KPU tidak akan menjalankan Putusan PTUN DKI Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan Irman Gusman terkait sengketa pencalonannya sebagai calon DPD RI pada 2024.
“Terhadap Putusan PTUN tersebut, demi konstitusi, Putusan PTUN tersebut tidak dapat dilaksanakan (non-executable) karena bertentangan dengan konstitusi,” kata Afif.